Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Klt NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H. 1.NORTON SIHOTANG Anak Dari (Alm) M. SIHOTANG
2.JULIAN PAKPAHAN Anak Dari HUMISAR PAKPAHAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-379/L.5.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORTON SIHOTANG Anak Dari (Alm) M. SIHOTANG[Penahanan]
2JULIAN PAKPAHAN Anak Dari HUMISAR PAKPAHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

  

-------- Bahwa  mereka  terdakwa  I JULIAN PAKPAHAN Anak dari HUMISAR PAKPAHAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II   NORTON SIHOTANG Anak dari (alm) M. SIHOTANG pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2024 , sekira pukul 15.00 Wib  bertempat di jalan lintas Timur Simpang Rambutan Desa Suban Kec. Batang Asam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal , yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda   yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------- 

 

  • Berawal saat Saksi EDI SURANTA BARUS Anak dari (alm) M. BARUS  (BERKAS PENUNTUTAN TERPISAH ) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 saksi sedang membersihkan Ruang Kelas 4D SDN 178/V Suban saksi BARUS melihat bahwa ada tertinggal 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A16 Warna Hitam yang terjatuh dari meja guru, dan setelah itu saksi BARUS meletakkan handphone tersebut diatas meja guru dan saksi BARUS kembali membersihkan ruang kelas, dan setelah selesai dikarenakan situasi Sekolah SDN 178/V Suban sepi langsung saksi EDI SURANTA BARUS menggambil handphone tersebut serta saksi letakkan didalam kantong celana yang saksi EDI SURANTA BARUS gunakan dan saksi EDI SURANTA BARUS langsung menutup Ruang Kelas 4D tersebut, dan sekira Pukul 15.00 Wib saksi EDI SURANTA BARUS   bertemu   dengan   nama   PAKPAHAN di   Jalan   Blok   Kosong   Simpang   Rambutan  

 

 

 

Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat belakang SDN 178/V Suban, saksi BARUS mengatakan kepada terdakwa I JULIAN PAKPAHAN  “tolong jualkan dulu hp ini?”, dan TERDAWA I mengatakan kepada nama saksi BARUS “hp siapa ini bang?”, dan  BARUS mengatakan kepada terdakwa I  “hp ini saya dapat disekolah?”, dan tedakwa I kembali mengatakan kepada nama BARUS “nanti yang kehilangan pasti melapor bang?”, dan BARUS kembali mengatakan kepada terdakwa I “belum ada yang merasa kehilangan hp disekolah ini, aman ini jualkanlah hp ini pakpahan”, dan setelah itu terdakwa I langsung menggambil 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A16 Warna Hitam tersebut dari BARUS, dan terdakwa I langsung membawa handphone tersebut dengan maskud mau di jualkan akan tetapi tidak ada yang mau membeli handphone tersebut, dan terdakwa I langsung menemui  BARUS di Jalan Blok Kosong Simpang Rambutan, dan terdakwa I mengatakan kepada BARUS”gak ada yang mau beli hp ini bang?”, dan BARUS mengatakan kepada terdakwa I “kalau apa carilah hotang jualkan aja sama dia”, dan setelah itu terdakwa I kembali pergi mencari terdakwa II NORTON SIHOTANG dengan membawa 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A16 Warna Hitam tersebut, dan bertemu di Jalan Lintas Timur Simpang Rambutan Desa Suban Kec. Batang asam, dan terdakwa I  mengatakan kepada terdakwa II “tulang ini barus jual hp”, lalu terdakwa II  mengatakan kepada terdakwa I “berapa?”, dan terdakwa I mengatakan kepada   “dua ratus tulang”, lalu terdakwa II  langsung menggambil 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A16 Warna Hitam tersebut   dengan mengatakan “amannya ini?”, dan terdakwa I kembali mengatakan kepada terdakwa II “kata bang barus aman kok tulang”, dan setelah itu terdakwa II  langsung memberikan uang sejumlah RP. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A16 Warna Hitam tersebut   dan dari uang penjualan handphone tersebut telah digunakan   terdakwa I sejumlah RP. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok san sisanya   sejumlah RP. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) diberikan kepada BARUS , dan kemudian  BARUS   membagi hasil penjualan handphone hasil curian   tersebut kepada TERDAKWA I sejumlah RP. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) serta sisanya RP. 100.000,- (seratus ribu rupiah) buat bagian BARUS ;

 

  • Bahwa  Terdakwa I mengetahui 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A16 Warna Hitam tersebut hasil dari kejahatan sedangkan terdakwa II  seharusnya patut menduga bahwa 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A16 Warna Hitam yang dibeli dari terdakwa I diperoleh dari kejahatan  dengan kondisi 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A16 Warna Hitam tersebut   dalam posisi handphone tersebut   dalam keadaan terkunci sandi pinnya  dan tidak menggunakan kotak handphone serta charge handphone tersebut tidak ada;    dan tidak sesuai dengan harga standar penjualan HP  tersebut;

  

-------  Perbuatan  para terdakwa   tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 480 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya