Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.B/2024/PN Klt | NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H. | 1.NORTON SIHOTANG Anak Dari (Alm) M. SIHOTANG 2.JULIAN PAKPAHAN Anak Dari HUMISAR PAKPAHAN |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||
Nomor Perkara | 48/Pid.B/2024/PN Klt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-379/L.5.15/Eoh.2/03/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
-------- Bahwa mereka terdakwa I JULIAN PAKPAHAN Anak dari HUMISAR PAKPAHAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II NORTON SIHOTANG Anak dari (alm) M. SIHOTANG pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2024 , sekira pukul 15.00 Wib bertempat di jalan lintas Timur Simpang Rambutan Desa Suban Kec. Batang Asam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal , yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat belakang SDN 178/V Suban, saksi BARUS mengatakan kepada terdakwa I JULIAN PAKPAHAN “tolong jualkan dulu hp ini?”, dan TERDAWA I mengatakan kepada nama saksi BARUS “hp siapa ini bang?”, dan BARUS mengatakan kepada terdakwa I “hp ini saya dapat disekolah?”, dan tedakwa I kembali mengatakan kepada nama BARUS “nanti yang kehilangan pasti melapor bang?”, dan BARUS kembali mengatakan kepada terdakwa I “belum ada yang merasa kehilangan hp disekolah ini, aman ini jualkanlah hp ini pakpahan”, dan setelah itu terdakwa I langsung menggambil 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A16 Warna Hitam tersebut dari BARUS, dan terdakwa I langsung membawa handphone tersebut dengan maskud mau di jualkan akan tetapi tidak ada yang mau membeli handphone tersebut, dan terdakwa I langsung menemui BARUS di Jalan Blok Kosong Simpang Rambutan, dan terdakwa I mengatakan kepada BARUS”gak ada yang mau beli hp ini bang?”, dan BARUS mengatakan kepada terdakwa I “kalau apa carilah hotang jualkan aja sama dia”, dan setelah itu terdakwa I kembali pergi mencari terdakwa II NORTON SIHOTANG dengan membawa 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A16 Warna Hitam tersebut, dan bertemu di Jalan Lintas Timur Simpang Rambutan Desa Suban Kec. Batang asam, dan terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “tulang ini barus jual hp”, lalu terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I “berapa?”, dan terdakwa I mengatakan kepada “dua ratus tulang”, lalu terdakwa II langsung menggambil 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A16 Warna Hitam tersebut dengan mengatakan “amannya ini?”, dan terdakwa I kembali mengatakan kepada terdakwa II “kata bang barus aman kok tulang”, dan setelah itu terdakwa II langsung memberikan uang sejumlah RP. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A16 Warna Hitam tersebut dan dari uang penjualan handphone tersebut telah digunakan terdakwa I sejumlah RP. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok san sisanya sejumlah RP. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) diberikan kepada BARUS , dan kemudian BARUS membagi hasil penjualan handphone hasil curian tersebut kepada TERDAKWA I sejumlah RP. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) serta sisanya RP. 100.000,- (seratus ribu rupiah) buat bagian BARUS ;
------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |