Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Klt SAHATA LUMBAN BATU JOHANES Als YOHANES MILLUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHATA LUMBAN BATU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDDY PUTRA SYAM, SHSAHATA LUMBAN BATU
Tergugat
NoNama
1JOHANES Als YOHANES MILLUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan  Tergugat Melakukan Perbuatan Wanprestasi ;

3.Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;

4.Menyatakan Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik 572 Tahun 1982 nama pemegang hak JOHANES Als YOHANES MILLUS ( Tergugat ) dengan luas 173 M2 yang terletak di Kelurahan Tungkal Harapan  Kecamatan Tungkal ILir abupaten Tanjung Jabung Barat dengan batas – batas sebagai berikut ;

  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pahlawan .
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Masri.
  • Sebelah Timur  berbatas dengan tanah Milik Gereja Katolik ST Paulus.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ardison.

5.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak ( Balik Nama ) Sertifikat Hak Milik Nomor  572 tahun 1982 atas nama JOHANES Alias YOHANES MILLUS  menjadi SAHATA LUMBAN BATU ;

6.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;

7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal ;

8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya ( Uitvoerbaar Vorraad ) ;

9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak