Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Klt | SAHATA LUMBAN BATU | JOHANES Als YOHANES MILLUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Klt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan Tergugat Melakukan Perbuatan Wanprestasi ; 3.Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ; 4.Menyatakan Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik 572 Tahun 1982 nama pemegang hak JOHANES Als YOHANES MILLUS ( Tergugat ) dengan luas 173 M2 yang terletak di Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal ILir abupaten Tanjung Jabung Barat dengan batas – batas sebagai berikut ;
5.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak ( Balik Nama ) Sertifikat Hak Milik Nomor 572 tahun 1982 atas nama JOHANES Alias YOHANES MILLUS menjadi SAHATA LUMBAN BATU ; 6.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal ; 8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya ( Uitvoerbaar Vorraad ) ; 9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |