| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Primair
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN bersama-sama dengan AHMADI Als MADI Bin NURDIN (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Bahari Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Kandau Lorong Kaum RT 007 RW 001 Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang mana pada saat itu telah ada Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN, sdr. R. YULIA CITRA, sdr. MARDIANTI YOLANDA dan sdr. LUIS FIRNANDO. Pada saat di rumah tersebut, terdakwa berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Sdr. DIAN yang merupakan perantara untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN, yang mana Sdr. DIAN akan menjualkan narkotika jenis shabu 1 (satu) kantong seharga Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus rupiah). Lalu terdakwa meminta kepada Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN terkait ketersedian narkotika jenis shabu karena ada yang akan membeli. Atas permintaan tersebut, Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN memesan kepada Sdr. RIDWAN dengan cara berhutang terlebih dahulu. Lalu sekira pukul 16.00 WIB Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN pergi mengambil narkotika jenis sabu sesuai lokasi yang dijatuhkan Sdr. Ridwan yaitu di jembatan parit gompong. Setelah itu Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN pergi mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan setelah memperolehnya kemudian pulang ke rumah terdakwa dan menyerahkannya kepada Terdakwa sebanyak ±10 (sepuluh) gram dengan kesepakatan apabila terjual Terdakwa akan membayar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, Terdakwa berangkat menuju sebuah rumah Sdr. DIAN di Jl. Bahari Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Dian. Namun setibanya di lokasi, di dalam rumah tersebut telah menunggu Tim Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat yang sedang melakukan operasi under cover buy, sehingga Terdakwa langsung diamankan oleh anggota kepolisian. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa di selipan kain sarung yang digunakan Terdakwa. Lalu terdakwa dilakukan interogasi dan terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah millik Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN. Kemudian terdakwa menunjukan lokasi rumahnya yang mana merupakan keberadaan Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN. Setibanya di rumah terdakwa, dilakukanlah penangkapan terhadap Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN beserta dengan sdr. R. YULIA CITRA, sdr. MARDIANTI YOLANDA dan sdr. LUIS FIRNANDO dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 044/10776.XII/2025 tanggal 04 Desember 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
A 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu : 5,13 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,30 gram
Berat bersih Kristal bening Narkotika jenis shabu : 4,83 gram Netto
B 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu : 5,12 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,30 gram
Berat bersih Kristal bening Narkotika jenis shabu : 4,82 gram Netto
Total keseluruhan narkotika jenis shabu A dan B : 10,25 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,60 gram
Total berat bersih kristal bening narkotika jenis shabu : 9,65 gram Netto
Disisihkan dari plastik B guna uji Lab BPOM : 0,08 gram Netto
Sisa narkotika jenis shabu : 9,57 gram Netto
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1198 tanggal 05 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif mengandung Methamphetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN bersama-sama dengan AHMADI Als MADI Bin NURDIN (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Bahari Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Kandau Lorong Kaum RT 007 RW 001 Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang mana pada saat itu telah ada Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN, sdr. R. YULIA CITRA, sdr. MARDIANTI YOLANDA dan sdr. LUIS FIRNANDO.
- Pada saat di rumah tersebut, terdakwa meminta kepada Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN terkait ketersedian narkotika jenis shabu. Atas permintaan tersebut, Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN memesan kepada Sdr. RIDWAN dengan cara berhutang terlebih dahulu. Lalu sekira pukul 16.00 WIB Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN pergi mengambil narkotika jenis sabu sesuai lokasi yang dijatuhkan Sdr. Ridwan yaitu di jembatan parit gompong. Setelah itu Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN pergi mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan setelah memperolehnya kemudian pulang ke rumah terdakwa dan menyerahkannya kepada Terdakwa sebanyak ±10 (sepuluh) gram.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, Terdakwa berangkat menuju sebuah rumah Sdr. DIAN di Jl. Bahari Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi. Namun setibanya di lokasi, di dalam rumah tersebut telah menunggu Tim Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat yang sedang melakukan operasi under cover buy, sehingga Terdakwa langsung diamankan oleh anggota kepolisian. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa di selipan kain sarung yang digunakan Terdakwa. Lalu terdakwa dilakukan interogasi dan terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah millik Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN. Kemudian terdakwa menunjukan lokasi rumahnya yang mana merupakan keberadaan Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN. Setibanya di rumah terdakwa, dilakukanlah penangkapan terhadap Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi AHMADI Als MADI Bin NURDIN beserta dengan sdr. R. YULIA CITRA, sdr. MARDIANTI YOLANDA dan sdr. LUIS FIRNANDO dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 044/10776.XII/2025 tanggal 04 Desember 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
A 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu : 5,13 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,30 gram
Berat bersih Kristal bening Narkotika jenis shabu : 4,83 gram Netto
B 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu : 5,12 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,30 gram
Berat bersih Kristal bening Narkotika jenis shabu : 4,82 gram Netto
Total keseluruhan narkotika jenis shabu A dan B : 10,25 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,60 gram
Total berat bersih kristal bening narkotika jenis shabu : 9,65 gram Netto
Disisihkan dari plastik B guna uji Lab BPOM : 0,08 gram Netto
Sisa narkotika jenis shabu : 9,57 gram Netto
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan 2. Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1198 tanggal 05 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif mengandung Methamphetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------- |