Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2020/PN KLT | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KUALA TUNGKAL | SUMIYAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2020/PN KLT | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Sep. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 67.564.374,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp Rp. 67.564.374,- (Enam puluh Tujuh Juta lima ratus Enam Puluh Empat Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Surat Hak Milik (SHM) jalan Beringin Kel Patunas kecamatan Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat yang di terbitkan di Kuala Tungkal tanggal 17.10.2016 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
3. Menyatakan atas obyek agunan dengan Surat Hak Milik (SHM) jalan Beringin Kel Patunas kecamatan Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat yang di terbitkan di Kuala Tungkal tanggal 17.10.2016,berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) jalan Beringin Kel Patunas kecamatan Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat yang di terbitkan di Kuala Tungkal tanggal 17.10.2016, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |