Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN KLT PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KUALA TUNGKAL SUMIYAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN KLT
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KUALA TUNGKAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMIYAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.564.374,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp Rp. 67.564.374,- (Enam puluh Tujuh Juta lima ratus Enam Puluh  Empat Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Surat Hak Milik (SHM) jalan Beringin Kel Patunas kecamatan Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat yang di terbitkan di Kuala Tungkal tanggal 17.10.2016 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

3. Menyatakan atas obyek agunan dengan Surat Hak Milik (SHM) jalan Beringin Kel Patunas kecamatan Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat yang di terbitkan di Kuala Tungkal tanggal 17.10.2016,berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

 

4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) jalan Beringin Kel Patunas kecamatan Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat yang di terbitkan di Kuala Tungkal tanggal 17.10.2016, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

SUBSIDAIR

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak