Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus-LH/2026/PN Klt MOCHAMMAD RANDY AL KAIYSA SUPARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 163/Pid.Sus-LH/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2023/L.5.15/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD RANDY AL KAIYSA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Primair:

 

     ----Bahwa terdakwa SUPARNO BIN MAT TAHER, pada hari Selasa tanggal 07 Juli  2026, sekira pukul  10.41 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli   tahun 2026, bertempat  dikawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Sirih-Sirih pada titik koordinat geografis 01°14'40.28"S dan 102°45'54.57"E Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa  pada hari selasa tanggal 7 Juli 2026 sekira pukul 10.41 WIB saksi FEBRIAN BUDI SATRIA , saksi HENDRA SH SIMANJUNTAK, saksi POLTAK E HUTASOIT,yang merupakan  personel Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh bersama-sama dengan petugas KPHP Tanjung Jabung Barat Unit XVI melaksanakan patroli didalam Kawasan hutan Produksi Terbatas Sungai Sirih-Sirih, Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjungn Jabung Barat Propinsi Jambi   di Wilayah Kerja SPTM Wilayah Tebo Tengah berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST.352/T.31/KSA/02.01/B/07/2026 tanggal 3 Juli 2026 dan Surat Tugas Kepala UPTD KPHP Tanjung Jabung Barat Unit XV,XVI dan XVII Nomor : B- 000.1.2-2065/ST/UPTD KPHP XI.2/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026.,lalu  bertemu dengan terdakwa SUPARNO BIN MAT TAHER dan pada saat dilakukan intrograsi terdakwa menerangkan jika akan mengambil bahan bakar (bensin) karena terdakwa  telah membawa 1 (satu) unit mesin chainsaw yang digunakan untuk melakukan penebangan pohon , kemudian dilakukan pengecekan ditemukanlah  1 (satu) Kayu bulat Jenis Kulim dengan Panjang 10 m Diameter 50 cm dengan Volume 1.96 M3 yang telah tumbang , dan terdakwa mengakui jika terdakwa yang telah melakukan penebangan dengan menggunakan mesin chinsaw,lalu dilokasi juga ditemukan  barang bukti berupa barang bukti berupa 1 (satu) unit chainsaw merek Falcon; 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125; 1 (satu) bilah parang; 2 (dua) buah jerigen berisi bahan bakar , dan ketika dilakukan intrograsi tentang  perizinan bersaha dari pemerintah pusat  yang dimiliki oleh terdakwa dan terdakwa tidak dapat memperlihatkannya, dan  rencananya kayu tersebut akan terdakwa pergunakan sendiri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako SPPRC Bridge Harimau Jambi , untuk dilakukan proses selanjutnya ;
  • Bahwa berdasarkan hasil pengukuran kayu yang disita dari terdakwa dilakukan pengukuran dalam bentuk kayu bulat jenis Kayu Kulim dengan Panjang 10 M diameter 50 Cm = 1,96 M3 ;
  • Bahwa bedasarkan penghitungan kerugian negara pada kayu bulat dari temuan, sitaan dan rampasan dihitung berdasarkan tarif dikalikan harga patokan dikalikan volume kayu bulat sebagai berikut :
  • PSDH = (Volume KB) x Harga Patokan x tarif PSDH (10%)
  • Jenis kayu      Volume Kayu (M3)      Harga Patokan(Rp)       Tarif PSDH (%)Nilai PSDH (Rp)
  • Kulim 1.96     810.000 10        158.760,-
  • Jumlah PSDH            158.760,-
  • DR = (Volume KB) x harga patokan x tarif DR (50 %)
  • Jenis Kayu     Volume Kayu (M3)      Harga Patokan(Rp)       Tarif DR untuk KB (%) Nilai DR (Rp)
  • Kulim 1.96     810.000 50        793.800
  • Jumlah DR                 793.800,-
  • GRT = (Volume KB) x harga patokanx tarif GRT ( 100 %)
  • Jenis Kayu     Volume Kayu (M3)      Harga Patokan(Rp)       Tarif GRT (%)  Nilai DR (Rp)
  • Kulim 1.96     810.000 100      1.587.600
  • Jumlah GRT              1.587.500,-
  • Total Kerugian negara untuk kayu bulat adalah PSDH + DR + GRT = Rp. 158.760,- + 793.800,- + 1.587.500,- = Rp. 2.540.160,

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam melanggar  Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

-----Bahwa terdakwa SUPARNO BIN MAT TAHER, pada hari Selasa tanggal 07 Juli  2026, sekira pukul  10.41 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026, bertempat  dikawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Sirih-Sirih pada titik koordinat geografis 01°14'40.28"S dan 102°45'54.57"E  Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakanuntuk menebang, memotong, atau membelah pohon di  dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa  pada hari selasa tanggal 7 Juli 2026 sekira pukul 10.41 WIB saksi FEBRIAN BUDI SATRIA, saksi HENDRA SH SIMANJUNTAK, saksi POLTAK E HUTASOIT, yang merupakan  personel Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh bersama-sama dengan petugas KPHP Tanjung Jabung Barat Unit XVI melaksanakan patroli didalam Kawasan hutan Produksi Terbatas Sungai Sirih-Sirih, Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjungn Jabung Barat Propinsi Jambi   di Wilayah Kerja SPTM Wilayah Tebo Tengah berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST.352/T.31/KSA/02.01/B/07/2026 tanggal 3 Juli 2026 dan Surat Tugas Kepala UPTD KPHP Tanjung Jabung Barat Unit XV,XVI dan XVII Nomor: B- 000.1.2-2065/ST/UPTD KPHP XI.2/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026.,lalu  bertemu dengan terdakwa SUPARNO BIN MAT TAHER dan pada saat dilakukan intrograsi terdakwa menerangkan jika akan mengambil bahan bakar (bensin) karena terdakwa  telah membawa 1 (satu) unit mesin chainsaw yang digunakan untuk melakukan penebangan pohon, kemudian dilakukan pengecekan ditemukanlah 1 (satu) Kayu bulat Jenis Kulim dengan Panjang 10 m Diameter 50 cm dengan Volume 1.96 M3 yang telah tumbang, dan terdakwa mengakui jika terdakwa yang telah melakukan penebangan dengan menggunakan mesin chinsaw,lalu dilokasi juga ditemukan  barang bukti berupa barang bukti berupa 1 (satu) unit chainsaw merek Falcon; 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125; 1 (satu) bilah parang; 2 (dua) buah jerigen berisi bahan bakar, dan ketika dilakukan intrograsi tentang  perizinan bersaha dari pemerintah pusat  yang dimiliki oleh terdakwa dan terdakwa tidak dapat memperlihatkannya, dan  rencananya kayu tersebut akan terdakwa pergunakan sendiri , selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako SPPRC Bridge Harimau Jambi , untuk dilakukan proses selanjutnya ;
  • Bahwa berdasarkan hasil pengukuran kayu yang disita dari terdakwa dilakukan pengukuran dalam bentuk kayu bulat jenis Kayu Kulim dengan Panjang 10 M diameter 50 Cm = 1,96 M3 ;

 

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam melanggar Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya