Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Klt PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Rantau Badak Kantor Cabang Kuala Tungkal 1.SULAIMAN
2.ROZA ANITA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Klt
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Rantau Badak Kantor Cabang Kuala Tungkal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULAIMAN
2ROZA ANITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.369.953,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

  •  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 68.369.953,- (enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) An. SULAIMAN No. 1766 Desa Dusun mudo, yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 06-07-2017 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugatkepada Penggugat;

3.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) An. SULAIMAN No. 1766 Desa Dusun mudo, yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 06-07-2017 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

4.Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) An. SULAIMAN No. 1766 Desa Dusun mudo, yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 06-07-2017 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Terguga tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak