Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Klt Arpiyanti AFNES NATANIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Klt
Tanggal Surat Sabtu, 18 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arpiyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEVVY ZAINSYAH, SH.CLA.Arpiyanti
Tergugat
NoNama
1AFNES NATANIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDDY PUTRA SYAM, SHAFNES NATANIA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 284.816.000,00
Petitum

IV. PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang membebankan kerugian perusahaan sebesar Rp284.816.000,00 kepada Penggugat tanpa dasar hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang memaksa Penggugat menjual saham sebesar 50% pada Counter Bintang Store merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas saham sebesar 50% pada Counter Bintang Store berdasarkan Akta Nomor 11 tanggal 18 Mei 2022.
  6. Menyatakan Akta Perjanjian Nomor 11 tanggal 18 Mei 2022 tetap sah, berlaku, dan mengikat para pihak.
  7. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp682.316.000,00 secara tunai dan sekaligus.
  8. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 atau jumlah lain yang dianggap patut oleh Majelis Hakim.
  9. Menghukum Tergugat menyerahkan seluruh keuntungan usaha Counter Bintang Store yang menjadi hak Penggugat sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum Tergugat menyerahkan hasil usaha Counter Bintang Store yang dikelola oleh Marni kepada Penggugat sesuai porsi hak Penggugat sebesar 50%.
  11. Menghukum Tergugat menyerahkan laporan keuangan, pembukuan, transaksi, dan laporan pendapatan Counter Bintang Store sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
  12. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
  14. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak