Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Klt PERSEKUTUAN PERDATA KELOMPOK TANI MANDIRI PURWODADI 1.PT. TRIMITRA LESTARI
2.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI, cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
3.KEMENTERIAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP RI, cq. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, cq. Kepala UPT Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
4.KEMENTERIAN PERTANIAN RI, cq. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, cq. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
5.PEMERINTAH PROVINSI JAMBI, cq. Gubernur Jambi
6.PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT, cq. Bupati Tanjung Jabung Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Klt
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERSEKUTUAN PERDATA KELOMPOK TANI MANDIRI PURWODADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1zainal abidin ,SHPERSEKUTUAN PERDATA KELOMPOK TANI MANDIRI PURWODADI
Tergugat
NoNama
1PT. TRIMITRA LESTARI
2KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI, cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
3KEMENTERIAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP RI, cq. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, cq. Kepala UPT Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
4KEMENTERIAN PERTANIAN RI, cq. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, cq. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
5PEMERINTAH PROVINSI JAMBI, cq. Gubernur Jambi
6PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT, cq. Bupati Tanjung Jabung Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AMI SETIA, S.H.PEMERINTAH PROVINSI JAMBI, cq. Gubernur Jambi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pengelola dan pemegang hak sah atas lahan seluas ± 586 Ha di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang dikuasai dan dikelola secara nyata, damai, terus-menerus, dan beritikad baik sejak tahun 1993;
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat sebagaimana diuraikan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan:

a. Keputusan Gubernur Jambi No. 449 Tahun 1992 tidak menjadi dasar hak penguasaan Tergugat I atas tanah garapan Penggugat;

b. Izin Lokasi No. 05 Tahun 1998 serta seluruh izin turunannya yang berkaitan dengan objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

c. Sertifikat HGU No. 1 dan No. 2 serta seluruh dokumen hak atas tanah yang dimiliki Tergugat I atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena mengandung cacat prosedur dan materiil;

5.Memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali lahan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tanpa beban apapun;

?6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil Penggugat sesuai rincian terlampir;

?7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta-merta meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;

?8. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak