| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Klt | PERSEKUTUAN PERDATA KELOMPOK TANI MANDIRI PURWODADI | 1.PT. TRIMITRA LESTARI 2.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI, cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat 3.KEMENTERIAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP RI, cq. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, cq. Kepala UPT Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat 4.KEMENTERIAN PERTANIAN RI, cq. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, cq. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat 5.PEMERINTAH PROVINSI JAMBI, cq. Gubernur Jambi 6.PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT, cq. Bupati Tanjung Jabung Barat |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Klt | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | PRIMER:
a. Keputusan Gubernur Jambi No. 449 Tahun 1992 tidak menjadi dasar hak penguasaan Tergugat I atas tanah garapan Penggugat; b. Izin Lokasi No. 05 Tahun 1998 serta seluruh izin turunannya yang berkaitan dengan objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; c. Sertifikat HGU No. 1 dan No. 2 serta seluruh dokumen hak atas tanah yang dimiliki Tergugat I atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena mengandung cacat prosedur dan materiil; 5.Memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali lahan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tanpa beban apapun; ?6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil Penggugat sesuai rincian terlampir; ?7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta-merta meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet; ?8. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDER: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
