INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Klt | ZAINAL BAHRI | TURMAN PAKPAHAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Klt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat Melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
4. Menyatakan Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik 960 Tahun 1995 nama pemegang hak TURMAN PAK PAHAN (Tergugat) dengan luas 19.604 M2 yang terletak dahulunya sebelum pemekaran wilayah berada di Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung dan sekarang setelah pemekaran wilayah terletak di Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan batas-batas yang tertera didalam sertifikat sebagai berikut :
? Sebelah Utara berbatas dengan tanah belum terdaftar
? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah belum terdaftar
? Sebelah Timur berbatas dengan tanah belum terdaftar
? Sebelah barat berbatas dengan tanah belum terdaftar
Yang Penggugat peroleh dari TURMAN PAK PAHAN (Tergugat) dengan cara jual beli adalah sah secara hukum milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (Balik Nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 960 tahun 1995 atas nama TURMAN PAK PAHAN menjadi ZAINAL BAHRI;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar Vorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |