Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2023/PN Klt SELAMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2023/PN Klt
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SELAMAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa di Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal 20 Maret 2009 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama H. DARMAS Bin Ajan karena sakit.
3. Memberikan kuasa dan seperlunya memerintahkan Pegawai Pencatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendaftarkan atau mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama H. DARMAS Bin Ajan
4. Memberikan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Bahwa apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya(aquo ex bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak