| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Primair
-------- Bahwa Terdakwa SURYA NEGARA Bin (Alm) HERMAN bersama sama dengan Sdr. ASEP (DPO), Sdr. JOHAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area kebun kelapa sawit milik PT. Agrowiyana Divisi V Blok A43/45 Desa Talang Makmur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ASEP melalui pesan whatsapp dengan maksud mengajak untuk mengambil berondolan buah sawit milik PT. Agrowiyana. Sdr. ASEP menyampaikan perkataan ”Masuk kita malam ini”, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Sdr. JOHAN datang kerumah Terdakwa setelah sebelumnya mendapat informasi dari Sdr. ASEP lalu pada saat itu Terdakwa kemudian mengajak Sdr. JOHAN untuk turut serta mengambil berondolan buah sawit, dengan menyampaikan perkataan ”Ayok kita masuk malam ini” kemudian dijawab oleh Sdr. JOHAN Yang kemudian Terdakwa dan Sdr. JOHAN mempersiapkan alat yang dibawa berupa 4 (empat) buah karung kosong, tali plastik dan senter yang selanjutnya menjemput Sdr. ASEP dirumahnya.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa bersama Sdr. ASEP dan Sdr. JOHAN mendatangi lokasi perkebunan milik PT. Agrowiyana, kemudian mensurvei lokasi tepatnya dipinggir parit gajah. Selanjutnya sekira pukul 00.00 Wib setelah dipastikan kondisi aman langsung menuju areal lahan PT. Agrowiyana tepatnya Blok A43/45 dan langsung mengumpulkan berondolan buah sawit tepat dibawah pohon sawitnya sehingga berhasil dikumpulkan sebanyak 400 (empat ratus) kilogram berondolan buah sawit dalam karung.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 00.00 Wib, Saksi AGUS MULYADI menginstruksikan Saksi JUNAIDI dan Saksi YUDI untuk melaksanakan giat patroli menuju Divisi V, sesampainya dilokasi melihat ada sinar senter dari arah lahan perkebunan dan melihat terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang lainnya yaitu Sdr. ASEP dan Sdr. JOHAN sedang mengumpulkan berondolan buah sawit kemudian Saksi JUNAIDI dan Saksi YUDI melakukan pengintaian dengan cara berpencar untuk melakukan penyergapan.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa dari jarak 4 (empat) meter menyadari kehadiran para Saksi setelah mendengar teriakan ”woi!!”. mengetahui hal tersebut, Terdakwa berusaha melarikan diri untuk menghindari penangkapan namun terjatuh terkena tunggul kayu dan tertangkap bersama dengan brang bukti + 500 (empat ratus) kg buaj kelapa sawit, sementara Sdr. ASEP dan Sdr. Johan berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa berserta seluruh barang bukti berupa 400 (empat ratus) kg berondolan buah sawit, 1 (satu) buah baju kaos kerah berwarna hitam dan 1 (satu) buah celana panjang berwarna hitam, dibawa ke pos keamanan PT. Agrowiyana dan kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT Agrowiyana selaku pemiliknya yang sah
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT Agrowiyana mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merupakan nilai ekonomis dari 400 (empat ratus) kg berondolan buah kelapa sawit dimaksud.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa SURYA NEGARA Bin (Alm) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area kebun kelapa sawit milik PT. Agrowiyana Divisi V Blok A43/45 Desa Talang Makmur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ASEP melalui pesan whatsapp dengan maksud mengajak untuk mengambil berondolan buah sawit milik PT. Agrowiyana. Sdr. ASEP menyampaikan perkataan ”Masuk kita malam ini”, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Sdr. JOHAN datang kerumah Terdakwa setelah sebelumnya mendapat informasi dari Sdr. ASEP lalu pada saat itu Terdakwa kemudian mengajak Sdr. JOHAN untuk turut serta mengambil berondolan buah sawit, dengan menyampaikan perkataan ”Ayok kita masuk malam ini” kemudian dijawab oleh Sdr. JOHAN Yang kemudian Terdakwa dan Sdr. JOHAN mempersiapkan alat yang dibawa berupa 4 (empat) buah karung kosong, tali plastik dan senter yang selanjutnya menjemput Sdr. ASEP dirumahnya.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa bersama Sdr. ASEP dan Sdr. JOHAN mendatangi lokasi perkebunan milik PT. Agrowiyana, kemudian mensurvei lokasi tepatnya dipinggir parit gajah. Selanjutnya sekira pukul 00.00 Wib setelah dipastikan kondisi aman langsung menuju areal lahan PT. Agrowiyana tepatnya Blok A43/45 dan langsung mengumpulkan berondolan buah sawit tepat dibawah pohon sawitnya sehingga berhasil dikumpulkan sebanyak 400 (empat ratus) kilogram berondolan buah sawit dalam karung.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 00.00 Wib, Saksi AGUS MULYADI menginstruksikan Saksi JUNAIDI dan Saksi YUDI untuk melaksanakan giat patroli menuju Divisi V, sesampainya dilokasi melihat ada sinar senter dari arah lahan perkebunan dan melihat terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang lainnya yaitu Sdr. ASEP dan Sdr. JOHAN sedang mengumpulkan berondolan buah sawit kemudian Saksi JUNAIDI dan Saksi YUDI melakukan pengintaian dengan cara berpencar untuk melakukan penyergapan.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa dari jarak 4 (empat) meter menyadari kehadiran para Saksi setelah mendengar teriakan ”woi!!”. mengetahui hal tersebut, Terdakwa berusaha melarikan diri untuk menghindari penangkapan namun terjatuh terkena tunggul kayu dan tertangkap bersama dengan brang bukti + 500 (empat ratus) kg buaj kelapa sawit, sementara Sdr. ASEP dan Sdr. Johan berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa berserta seluruh barang bukti berupa 400 (empat ratus) kg berondolan buah sawit, 1 (satu) buah baju kaos kerah berwarna hitam dan 1 (satu) buah celana panjang berwarna hitam, dibawa ke pos keamanan PT. Agrowiyana dan kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT Agrowiyana selaku pemiliknya yang sah
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT Agrowiyana mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merupakan nilai ekonomis dari 400 (empat ratus) kg berondolan buah kelapa sawit dimaksud.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------
|