Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Klt MUHAMMAD NENDRI ADIYANTO,S.H.,M.H. MUHAMMAD ALI Als ALI Bin (Alm) H. ZARKASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-451/L.5.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NENDRI ADIYANTO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI Als ALI Bin (Alm) H. ZARKASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan  :

 

Primair:

 

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI Als ALI Bin (alm) H. ZARKASIH pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di jl. Budimana Rt.15 Kelurahan Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi  Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

 

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 7 Januari 2024 terdakwa membeli inex dari EPI (DPO) yang merupakan teman Terdakwa dengan cara langsung mendatangi rumahnya di Jalan Karya Bakti di dekat Lapangan Bola  Kaki Pelabuhan dagang, saat itu EPI keluar melalui pintu samping rumahnya, lalu Terdakwa langsung menanyakan inex kepada EPI dan di jawab EPI “ada, perbutirnya Rp. 250.000,- (dua ratus lima pulu hribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang senilai Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) yang mana Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) uang Terdakwa dan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) uang Saksi YAZID. Kemudian EPI masuk kedalam rumahnya lalu keluar rumah sambil membawa 3 (tiga) buah plastic klip yang berisi 1 (satu) berisi 3 (tiga) butir inex, 1 (satu) berisi 1 (satu) butir inex dan 1 (satu) berisi inex yang telah dihancurkan yang kata EPI ini gratis. Kemudian Terdakwa membawa pulang inex tersebut dan disimpan di kebun sawit yang kurang lebih jaraknya 300 meter dari rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa  menghubungi Saksi YAZID dan AMIN namun mereke tidak bias karena ada acara dan Saksi AMIN bilang besok malam saja yaitu malam Kamis dan keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi YAZID dan AMIN untuk pergi ke Tebing dan sepakat pergi dan janjian bertemu di Jalan Dasal, kemudian Terdakwa dan Saksi YAZID bertemu di warung ZOBEL, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastic klip berisi 1 (satu) butir inex warna kuning ke Saksi YAZID. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi YAZID menujuke Dasal dan memarkirkan mobil Terdakwa di Rumah Makan HENDRI di Jalan Dasal, tidak lama kemudian datang Saksi AMIN menggunakan mobil Avanza warna hitam.

 

Selanjutnya Terdakwa, Saksi YAZID dan Saksi AMIN pergi ketempat karaokean Bu REZA Als BU TEJO dan tiba sekira pukul 14.30 Wib. Di tempat karaoke tersebut Terdakwa menggunakan setengah dari ekstasi warna hijau yang sudah Terdakwa hancurkan dan sekira pukul 23.00 Wib, saksi WATU KOSMAN SIMANUNGKALIT DAN SAKSI RYAN HARYANTO yang  Merupakan anggota Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat ditempat Karoekaan Bu REZA yan berada di jalan Budiman kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi ada aktifiats penhgunjung yang karoean diduga mengkonsumsi narkotika kemudian Tim Polsek tebing Tinggi melakukan penyelidikan di tempat karokeaan tersebut dan melihat terdakwa dan YAZIK  sedang duduk dikursi makan (selesai makan) dan AMIN   dan kemudian melakukan penggeladahan dan ditemukan    3 (tiga) buah plastic klip berisi narkotika jenis pilekstasi di kantong terdiri dari 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk/pecahan warna kuning diduga narkotika jenis extacy, 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk warna hijau diduga narkotika jenis exstacy dan 1 (satu) buah palstik klip bening berisi serbuk warna hijau kekuningan diduga narkotika jenis exstacy didalam ampol warna putih di saku sebelah kiri depan celana Terdakwa yang merupakan sisa ekstasi yang dibeli dari EPI

 

  • Bahwa  Berita Acara penimbangan Barang Bukti dari Polres Tanjab Barat  total keseluruhan yang diduga narktoika jenis exstasi yang diberi huruf A s/d C dengan berat timbangan 1,84 gram Bruto dikurangi berat plastik 0,70 gram = 1,14 gram netto disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis exstacy yang diambil secara acak dari huruf A s/d C guna uji Balai BPOM jambi dengan berat 0, 25 gram netto sisa yang diduga narktoika jensi exstacy yang diberi huruf A s/d C dengan berat timbangan bersih = 0,89 Gram netto;

 

  • Bahwa  berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari penggadaian no. 010/10776.01/2024 tanggal 16 Januari 2024 jumlah total keseluruhan yang diduga narktoika jenis exstasi yang diberi huruf A s/d C dengan berat timbangan 1,84 gram Bruto dikurangi berat plastik 0,70 gram = 1,14 gram netto disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis exstacy yang diambil secara acak dari huruf A s/d C guna uji Balai BPOM jambi dengan berat 0, 25 gram netto sisa yang diduga narktoika jensi exstacy yang diberi huruf A s/d C dengan berat timbangan bersih = 0,89 Gram netto;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0047  tanggal 16 Januari 2024 menyatakan amplop coklat bersegel yang berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S2” berisi serbuk berwarna hijau kekuningan berat sampel diterima BPOM (Bruto= 0.1988 gram, Netto = 0.10 gram) BA penyisihan barnag bukti dari kepolisan (Netto= 0,1 gram) tersebutpositif/terdeteksi MDMA ;

 

Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------

 

Subsidiair:

 

--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI Als ALI Bin (alm) H. ZARKASIH pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di jl. Budimana Rt.15 Kelurahan Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi  Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, personil PolsekTebing Tinggi saksi WATU KOSMAN SIMANUNGKALIT DAN SAKSI RYAN HARYANTO mendapatkan informasi bahwa di tempat Karaoke Bu REZA Als Bu TEJO yang berada di jalan Budiman Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi ada aktivitas pengunjung yang mengkonsumsi narkotika. Kemudian Anggota Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Saksi Bersama anggota Polsek Tebing Tinggi lainnya melakukan pengecekan di Tempat Karaoke Bu REJA Als Bu TEJO namun sepi pengunjung, kemudian Saksi dan Anggota Polsek Tebing Tinggi masuk kedalam rumah Bu REZA Als Bu TEJO dan didapur melihat Terdakwa  dan YAZIK sedang duduk di kursi makan (selesai makan) kemudian Saksi WATU KOSMAN   melakukan penggeldahan, sedangkan Saksi RYAN bersama ALFRIDO kekamar mandi dan mengamankan 1 (satu) orang lainnya yaitu AMINUDIN     dan kemudian melakukan penggeladahan dan ditemukan    3 (tiga) buah plastic klip berisi narkotika jenis pilekstasi di kantong terdiri dari 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk/pecahan warna kuning diduga narkotika jenis extacy, 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk warna hijau diduga narkotika jenis exstacy dan 1 (satu) buah palstik klip bening berisi serbuk warna hijau kekuningan diduga narkotika jenis exstacy didalam ampol warna putih di saku sebelah kiri depan celana Terdakwa yang merupakan sisa ekstasi yang dibeli dari EPI;

 

  • Bahwa  Berita Acara penimbangan Barang Bukti dari Polres Tanjab Barat  total keseluruhan yang diduga narktoika jenis exstasi yang diberi huruf A s/d C dengan berat timbangan 1,84 gram Bruto dikurangi berat plastik 0,70 gram = 1,14 gram netto disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis exstacy yang diambil secara acak dari huruf A s/d C guna uji Balai BPOM jambi dengan berat 0, 25 gram netto sisa yang diduga narktoika jensi exstacy yang diberi huruf A s/d C dengan berat timbangan bersih = 0,89 Gram netto;

 

  • Bahwa  berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari penggadaian no. 010/10776.01/2024 tanggal 16 Januari 2024 jumlah total keseluruhan yang diduga narktoika jenis exstasi yang diberi huruf A s/d C dengan berat timbangan 1,84 gram Bruto dikurangi berat plastik 0,70 gram = 1,14 gram netto disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis exstacy yang diambil secara acak dari huruf A s/d C guna uji Balai BPOM jambi dengan berat 0, 25 gram netto sisa yang diduga narktoika jensi exstacy yang diberi huruf A s/d C dengan berat timbangan bersih = 0,89 Gram netto;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0047  tanggal 16 Januari 2024 menyatakan amplop coklat bersegel yang berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S2” berisi serbuk berwarna hijau kekuningan berat sampel diterima BPOM (Bruto= 0.1988 gram, Netto = 0.10 gram) BA penyisihan barang bukti dari kepolisan (Netto= 0,1 gram) tersebutpositif/terdeteksi MDMA ;

 

  • Bahwa terhadap urine Terdakwa  kemudian dilakukan pemeriksaan dan berdasar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Poli klinik Pratama PolresTanjab Barat Nomor : SKHPN-23/I/KLINIK/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter Mitra yaitu dr. ADE SABFITRI FAUYASNI, Petugas Pemeriksa Urine Ns. MUHAMMAD AFIRZA ROSADI, S.Kep dan diketahui oleh PS Kasidok kes PolresTanjab Barat Ns. YUNITA SAFITRI, S.Kep. menerangkan bahwa terhadap urine terdakwa MUHAMMAD ALI Als ALI Bin H. ZARKASIH (Alm) telah dilakukan pemeriksaan urin menggunakan rapid test/immune assay 7 parameter denganhasil(+) Positif mengandung amphetamine dan disimpulkan Terdakwa  TERINDIKASI menggunakan narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya