| Dakwaan |
Terdakwa melakukan pencurian yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 07.30 Wib di area perkebunan PTPN IV Unit Usaha Bukit Kausar Afdeling IV Blok 446 Desa Rantau Benar Kec.Renah Mendaluh Kab Tanjab Barat yang mana pada awalnya nama RUSTAM EFENDI di hubungi via telepon oleh nama HUTAGALUNG mengatakan bahwa menemukan sepeda motor supra X 125 warna hitam berisi keranjangbesi yang di dalamnya terdapat buah kelapa sawit sebanyak 5 janjang, di seputaran area kebun Afdwling IV Blog 446 Desa Rantau Benar Kec Renah Mendaluh Kab. Tanjung Jabung Barat.
Mengetahui hal tersebut nama RUSTAM EFENDI langsung menuju ke lokasi, saat di lokasi nama RUSTAM EFENDI menemukan nama HUTAGALUNG dengan nama EPIN SAPUTRA sudah berada di lokasi beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor X 125 warna hitam berisi keranjang besi yang di dalamnya terdapat buah kelapa sait sebanyak 5 janjang. Kemudian nama RUSTAM EFENDI, nama HUTAGALUNG , dan nama EPIN SAPUTRA menunggu di seputaran sembari menunggu pemilik sepeda motor , sekira pukul 08.10 WIB datang nama ISNET dengan jalan kaki untuk mengambil sepeda motor miliknya, kemudia nama RUSTAM EFENDI bertanya kepada dirinya dari mana buah yang berada di keranjang miliknya tersebut, Kemudian dirinya mengaku bahwa buah yang berada du alam keranjang tersebut dari area kebun pribadi, nama RUSTAM EFENDI yang tidak dipercaya langsung mengajak dirinya untuk menunjukan dimana buah tersebut berasal, kemudian nama ISNET berserta RUSTAM EFENDI , nama HUTAGALUNG, dan nama EPIN SAPUTRA bersama sama menuju kebun yang dimaksud, saat di tuju nama ISNET menuju ke area Kebun Afdeling IV Blog 446 Desa Rantau benar Kec Renah Mendaluh Kab Tanjung jabung barat dan menunjuk bekas panenan yang berasal dari area kebun tersebut, karena dirinya telah melakukan pencurian di area kebun miliK PTPN Kausar selanjutnya nama ISNET kami bawa ke pos 3 untuk melaporkan kejadian tersebut, akibat kejadian pencurian yang dilakukan terdakwa korban menalami kerugian sebesar Rp.204.000(dua ratus empat ribu rupiah ), Berdasarkan keterangan saksi, Barang Bukti, Petunjuk, dam Keterangan Tersangka, Penyidik yakin perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 478KUHPidana tentang Pencurian Ringan. |