Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Klt ELDI FAIZETRA, S.H. SUTOPO Als TOPO Bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1182/L.5.15/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELDI FAIZETRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTOPO Als TOPO Bin BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

----- Bahwa Terdakwa SUTOPO Als TOPO Bin BASRI pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Thaha Kel. Tungkal IV Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa berada di rumah milik Saksi BOBBY MASRIADI Als BOBY untuk membantu pekerjaan bongkar muat dan berjualan buah, karena sebelumnya Terdakwa memang sering membantu bekerja sebagai buruh harian lepas di tempat usaha milik Saksi BOBBY MASRIADI Als BOBY.
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, sebagaimana diterangkan oleh Saksi ADE FITRI dan Saksi TIKA ZASKIA, Terdakwa datang ke toko buah milik Saksi BOBBY MASRIADI Als BOBY dan berusaha masuk ke dalam rumah dengan alasan ingin mengecek cor-coran di belang rumah. Namun karena pada saat itu pemilik rumah tidak berada di tempat, para saksi tidak mengizinkan Terdakwa masuk ke dalam rumah.
    • Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali datang dan mengatakan kepada Saksi ADE FITRI serta Saksi TIKA ZASKIA bahwa terdapat seekor kucing yang masuk ke dalam rumah sambil membawa bangkai tikus, dengan mengatakan “Itu ada kucing masuk ke dalam rumah bawa bangkai tikus, kenapa dibiarin. Nanti dimarahi UDA kalian.” Karena merasa takut dimarahi oleh pemilik rumah, Saksi ADE FITRI kemudian masuk ke dalam rumah bersama Terdakwa, sementara Saksi TIKA ZASKIA tetap berjaga di toko.
    • Bahwa setibanya di dalam rumah, ternyata tidak ditemukan bangkai tikus sebagaimana yang dikatakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa meminta izin kepada Saksi ADE FITRI untuk buang air kecil di kamar mandi rumah tersebut. Pada saat Saksi ADE FITRI menunggu di ruang tamu, Terdakwa melihat sebuah tas kecil yang tergantung di dinding ruang keluarga. Kemudian Terdakwa membuka tas tersebut dan melihat terdapat uang tunai di dalamnya. Setelah melihat uang tersebut, timbul niat Terdakwa untuk mengambil uang milik korban tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selanjutnya Terdakwa mengambil uang tunai tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana miliknya.
    • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi BOBBY MASRIADI Als BOBY dan Saksi SARAH, uang yang diambil oleh Terdakwa tersebut merupakan uang simpanan milik Saksi SARAH yang telah dikumpulkan selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dengan jumlah sebesar Rp3.200.000,00(tiga juta dua ratus ribu rupiah), yang terdiri dari pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), yang disimpan di dalam tas milik Saksi SARAH di ruang keluarga rumah tersebut.
    • Bahwa setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa keluar dari rumah lalu pergi menuju warnet. Sesampainya di warnet, Terdakwa menghitung uang hasil pencurian tersebut dan menggunakan sebagian uang tersebut untuk bermain judi online, memperbaiki handphone, serta memenuhi kebutuhan pribadinya.
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Saksi BOBBY MASRIADI Als BOBY bersama istrinya yaitu Saksi SARAH tiba di rumah dan mengetahui uang yang sebelumnya disimpan di dalam tas telah hilang. Setelah menanyakan kepada para karyawan, diketahui bahwa Terdakwa adalah orang terakhir yang masuk ke dalam rumah. Selanjutnya Saksi BOBBY MASRIADI Als BOBY mencari keberadaan Terdakwa dan menemukannya di sebuah warnet. Pada saat ditanya oleh Saksi BOBBY MASRIADI Als BOBY dengan mengatakan “kau ngambil duit ya”, Terdakwa mengakui perbuatannya dengan menjawab “iya, ini ada sisa Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) ambeklah UDA, nanti sisanya aku guyur” Namun korban meminta agar seluruh uang yang telah diambil dikembalikan.
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa melarikan diri ke daerah Kelapa Gading, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kemudian pergi ke Kota Jambi untuk menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya. Hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berhasil diamankan oleh Resor Tanjung Jabung Barat.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi BOBBY MASRIADI Als BOBY dan Saksi SARAH mengalami kerugian sebesar Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya