Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2026/PN Klt REKI AFRIZAL,S.H REVI GIO PANSYA Bin HERMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1943/L.5.15/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REKI AFRIZAL,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REVI GIO PANSYA Bin HERMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR:

------- Bahwa Terdakwa Revi Giovansyah Bin Hermansyah bersama-sama dengan Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) Warlani (penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Dana (Belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.23 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Sungai Luntuk Hulu Perkebunan Kelapa Sawit Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.23 WIB saksi Jhon Roy Siregar dan saksi Reza Saputra bersama-sama personel lainnya dari polsek tungkal ulu melaksanakan Patroli di Sungai Luntuk Hulu Perkebunan Kelapa Sawit Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan menemukan ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan sedang berada di Sungai Luntuk Hulu Perkebunan Kelapa Sawit Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, selanjutnya saksi Jhon Roy Siregar dan saksi Reza Saputra mendatangi ketiga orang tersebut, namun ketiga orang tersebut berusaha melarikan diri lalu dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan Terdakwa Revi Giovansyah Bin Hermansyah (Selanjutnya disebut Terdakwa) dan Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) Warlani, sedangkan sdr. Dana berhasil melarikan diri. Setelah itu Terdakwa bersama-sama Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) Warlani dilakukan introgasi dan pengeledahan yang ditemukan berupa 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan didalam kotak permen merk Happydent, 4 (empat) buah bong/alat hisap Shabu, beberapa plastik klip kosong, 2 (dua) buah korek api dan 1 (satu) buah sendok pipet ditempat Terdakwa dan Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) WarlanI duduk sebelum penangkapan, selain itu ditemukan juga 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Novem yang berisi pirex, 2 (dua) buah handphone, uang tunai sebesar Rp.230.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) milik Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) Warlani.
  • Bahwa terhadap 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan didalam kotak permen merk Happydent yang merupakan bagian dari narkotika jenis sabu yang perolehannya oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) Warlani dengan membeli dari sdr. Dana dengan cara patungan. Adapun cara patungan tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. Dana dan Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Dana “ndul ck yok?”, aku ado 30 ribu nilah” lalu dijawab oleh Sdr. Dana “ayolah”. Setelah bersepakat membeli narkotika jenis sabu seharga Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Dana berangkat ke Sungai Luntuk Hulu Perkebunan Kelapa Sawit Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, setibanya dilokasi tersebut Terdakwa melihat Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) Warlani sudah berada dilokasi tersebut, keberadaan Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) WarlanI dilokasi tersebut yang sebelumnya sudah bersepakat pula dengan sdr. Dana untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan sdr. Dana dan bertemu di lokasi Sungai Luntuk Hulu Perkebunan Kelapa Sawit Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) Warlani  dan Sdr. Dana (DPO) dalam hal melakukan percobaan atau  permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Nomor: tanggal 23 April 2026 dari PT.Pengadaian (Persero) dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

A

1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu-

Dikurangi berat plastik --------------------------------------------------------------------

Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat ----

Disisihkan sedikit yang diduga Narkotika Jenis Shabu guna uji lab BPOM diberi Tanda S -------------------------------------------------------------------------------

 

Sisa diduga Narkotika Jenis Shabu huruf A setelah disisihkan –---------------

0,49 Gram Bruto

0,08 Gram

0,41 Gram Netto

 

0,02 Gram Netto

 

0,39 Gram Netto

B

1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu-

Dikurangi berat plastik ---------------------------------------------------------------------

Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu guna uji lab BPOM diberi Tanda S ---------------------------------------------------------------------

 

Sisa diduga Narkotika Jenis Shabu huruf B setelah disishkan -----------------

0,45 Gram Bruto

0,08 Gram

 

0,37 Gram Netto

 

0,35 Gram Netto

C

1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu-

Dikurangi berat plastik ---------------------------------------------------------------------

Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat ----

Disisihkan sedikit yang diduga Narkotika Jenis Shabu guna uji lab BPO, diberi Tanda S -------------------------------------------------------------------------------

 

Sisa diduga Narkotika Jenis Shabu huruf C setelah disisihkan –---------------

0,14 Gram Bruto

0,08 Gram

0,06 Gram Netto

 

0,02 Gram Netto

 

0,04 Gram Netto

D

1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu

Dikurangi berat plastik ---------------------------------------------------------------------

Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat ----

Disisihkan sedikit yang diduga Narkotika Jenis Shabu guna uji lab BPOM diberi Tanda S -------------------------------------------------------------------------------

 

Sisa diduga Narkotika Jenis Shabu huruf D setelah disishkan –----------------

0,16 Gram Bruto

0,08 Gram

0,08 Gram Netto

 

0,01 Gram Netto

 

0,07 Gram Netto

E

1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu-

Dikurangi berat plastik ---------------------------------------------------------------------

Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat ----

Disisihkan sedikit yang diduga Narkotika Jenis Shabu guna uji lab BPOM diberi Tanda S -------------------------------------------------------------------------------

 

Sisa diduga Narkotika Jenis Shabu huruf E setelah disisihkan –---------------

0,17 Gram Bruto

0,08 Gram

0,09 Gram Netto

 

0,02 Gram Netto

 

0,07 Gram Netto

 

Berat total Narkotika Jenis Shabu dari plastik A s.d E ----------------------------

Dikurangi berat total plastik A s.d E ----------------------------------------------------

Berat bersih Narkotika Jenis Shabu dari plastik A s.d E --------------------------

 

Kemudian disisihkan guna uji Lab BPOM Jambi Narkotika Jenis Shabu dari plastik A s.d E -------------------------------------------------------------------------------

 

Berat total Narkotika Jenis Shabu dari plastik A s.d E setelah disishkan guna uji BPOM Jambi -----------------------------------------------------------------------------

1,41 Gram Bruto

0,40 Gram

1,01 Gram Netto

 

 

0,08 Gram Netto

 

 

0,93 Gram Netto

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.0381 tanggal 27 April 2026 dengan hasil pengujian: Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening;- Berat sampel diterima BPOM (Bruto: 0,1486 gram, Netto: 0,0527 gram), BA Penyisihan barang bukti dari kepolisian (Netto: 0,08 Gram) dengan kesimpulan Terdekteksi Metamfetamin (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009).-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

SUBSIDAIR:

------- Bahwa Terdakwa Revi Giovansyah Bin Hermansyah bersama-sama dengan Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) Warlani (penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.23 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Sungai Luntuk Hulu Perkebunan Kelapa Sawit Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. Dana dan Terdakwa Revi Giovansyah Bin Hermansyah (Selanjutnya disebut Terdakwa) mengatakan kepada Sdr. Dana “ndul ck yok?”, aku ado 30 ribu nilah” lalu dijawab oleh Sdr. Dana “ayolah”. Setelah bersepakat membeli narkotika jenis sabu seharga Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Dana berangkat ke Sungai Luntuk Hulu Perkebunan Kelapa Sawit Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, setibanya dilokasi tersebut Terdakwa melihat Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) Warlani sudah berada dilokasi tersebut, keberadaan Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) WarlanI dilokasi tersebut yang sebelumnya sudah bersepakat pula dengan sdr. Dana untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan sdr. Dana dan bertemu di lokasi Sungai Luntuk Hulu Perkebunan Kelapa Sawit Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.23 WIB saksi Jhon Roy Siregar dan saksi Reza Saputra bersama-sama personel lainnya dari polsek tungkal ulu melaksanakan Patroli di Sungai Luntuk Hulu Perkebunan Kelapa Sawit Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan menemukan ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan sedang berada di Sungai Luntuk Hulu Perkebunan Kelapa Sawit Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, selanjutnya saksi Jhon Roy Siregar dan saksi Reza Saputra mendatangi ketiga orang tersebut, namun ketiga orang tersebut berusaha melarikan diri lalu dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan Terdakwa dan Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) Warlani, sedangkan sdr. Dana berhasil melarikan diri. Setelah itu Terdakwa bersama-sama Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) Warlani dilakukan introgasi dan pengeledahan yang ditemukan berupa 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan didalam kotak permen merk Happydent, 4 (empat) buah bong/alat hisap Shabu, beberapa plastik klip kosong, 2 (dua) buah korek api dan 1 (satu) buah sendok pipet ditempat Terdakwa dan Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) WarlanI duduk sebelum penangkapan, selain itu ditemukan juga 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Novem yang berisi pirex, 2 (dua) buah handphone, uang tunai sebesar Rp.230.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) milik Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) Warlani.
  • Bahwa terhadap 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan didalam kotak permen merk Happydent yang ditemukan personel  dari polsek tungkal ulu dilokasi Terdakwa dan Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) Warlani duduk, merupakan dalam penguasaan Terdakwa bersama-sama dengan  Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) Warlani yang merupakan bagian narkotika jenis sabu yang dibeli dari sdr. Dana dengan cara patungan. Terhadap 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan didalam kotak permen merk Happydent  yang mana dalam penguasaan Terdakwa bersama-sama  Saksi Miswar Eko Saputra Bin (Alm) Warlani tersebut dalam hal melakukan percobaan atau  permufakatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Nomor: tanggal 23 April 2026 dari PT.Pengadaian (Persero) dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

A

1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu-

Dikurangi berat plastik --------------------------------------------------------------------

Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat ----

Disisihkan sedikit yang diduga Narkotika Jenis Shabu guna uji lab BPOM diberi Tanda S -------------------------------------------------------------------------------

 

Sisa diduga Narkotika Jenis Shabu huruf A setelah disisihkan –---------------

0,49 Gram Bruto

0,08 Gram

0,41 Gram Netto

 

0,02 Gram Netto

 

0,39 Gram Netto

B

1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu-

Dikurangi berat plastik ---------------------------------------------------------------------

Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu guna uji lab BPOM diberi Tanda S ---------------------------------------------------------------------

 

Sisa diduga Narkotika Jenis Shabu huruf B setelah disishkan -----------------

0,45 Gram Bruto

0,08 Gram

 

0,37 Gram Netto

 

0,35 Gram Netto

C

1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu-

Dikurangi berat plastik ---------------------------------------------------------------------

Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat ----

Disisihkan sedikit yang diduga Narkotika Jenis Shabu guna uji lab BPO, diberi Tanda S -------------------------------------------------------------------------------

 

Sisa diduga Narkotika Jenis Shabu huruf C setelah disisihkan –---------------

0,14 Gram Bruto

0,08 Gram

0,06 Gram Netto

 

0,02 Gram Netto

 

0,04 Gram Netto

D

1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu

Dikurangi berat plastik ---------------------------------------------------------------------

Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat ----

Disisihkan sedikit yang diduga Narkotika Jenis Shabu guna uji lab BPOM diberi Tanda S -------------------------------------------------------------------------------

 

Sisa diduga Narkotika Jenis Shabu huruf D setelah disishkan –----------------

0,16 Gram Bruto

0,08 Gram

0,08 Gram Netto

 

0,01 Gram Netto

 

0,07 Gram Netto

E

1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu-

Dikurangi berat plastik ---------------------------------------------------------------------

Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat ----

Disisihkan sedikit yang diduga Narkotika Jenis Shabu guna uji lab BPOM diberi Tanda S -------------------------------------------------------------------------------

 

Sisa diduga Narkotika Jenis Shabu huruf E setelah disisihkan –---------------

0,17 Gram Bruto

0,08 Gram

0,09 Gram Netto

 

0,02 Gram Netto

 

0,07 Gram Netto

 

Berat total Narkotika Jenis Shabu dari plastik A s.d E ----------------------------

Dikurangi berat total plastik A s.d E ----------------------------------------------------

Berat bersih Narkotika Jenis Shabu dari plastik A s.d E --------------------------

 

Kemudian disisihkan guna uji Lab BPOM Jambi Narkotika Jenis Shabu dari plastik A s.d E -------------------------------------------------------------------------------

 

Berat total Narkotika Jenis Shabu dari plastik A s.d E setelah disishkan guna uji BPOM Jambi -----------------------------------------------------------------------------

1,41 Gram Bruto

0,40 Gram

1,01 Gram Netto

 

 

0,08 Gram Netto

 

 

0,93 Gram Netto

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.0381 tanggal 27 April 2026 dengan hasil pengujian: Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening;- Berat sampel diterima BPOM (Bruto: 0,1486 gram, Netto: 0,0527 gram), BA Penyisihan barang bukti dari kepolisian (Netto: 0,08 Gram) dengan kesimpulan Terdekteksi Metamfetamin (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009).---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya