Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan kepada Pemohon sebagai Wali dari anak Pemohon yang masih dibawah umur untuk melakukan Tindakan hukuman untuk diri sendiri dan atas nama anak Pemohon tersebut dengan segala akibat hukumnya yang bernama;Arrum Syiti Anni Syach (umur 12 Tahun) Lahir di Muara Bungo, 10 Februari 2011 guna untuk menjual sebidang Tanah beserta bangunan bersertifikat Hak Milik Nomor : 873 seluas 520 M2 (lima ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Jambi Kotamadya Jambi Kec. Telanaipura Kelurahan Buluran Kenali yang dikeluarkan tanggal 13 Oktober 1997 dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jambi yang bernama Endardji, SH;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. |