Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN KLT PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Cabang Kuala Tungkal MARHATULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN KLT
Tanggal Surat Senin, 08 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Cabang Kuala Tungkal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARHATULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.898.155,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp. 138.898.155,- (Seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapn ribu seratus lima puluh lima rupiah).Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.1652 tanggal 25 November 2009 an Marhatullah Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No.00707/2016 tanggal 22 Agustus 2016 atas nama PT BNI senilai Rp.76.040.000 dan Sertifikat Hak Milik No. 1737 tanggal 25 November 2009 an Marhatullah Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 00710/2016 tanggal 22 Agustus 2016 atas nama PT BNI senilai Rp.164.950.000  dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas objek agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik No.1652 tanggal 25 November 2009 an Marhatullah dan Sertifikat Hak Milik No. 1737 tanggal 25 November 2009 an Marhatullah sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (conservatoir beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Menyatakan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang ada sekarang dan yang akan ada, sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Perjanjian Kredit No.2016.118 tanggal 15 Juni 2016 dibuat di Kualatungkal
  6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertifikat Hak Milik No.1652 tanggal 25 November 2009 an Marhatullah dan Sertifikat Hak Milik No. 1737 tanggal 25 November 2009 an Marhatullah untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat tidak bersedia/lalai menjalankan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak