Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Klt PT Bank Rakyat lndonesia Persero Tbk Unit Kota Kuala Tungkal Kantor Cabang Kuala Tungkal 1.Hamsar
2.Dewi Ratna Sari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat lndonesia Persero Tbk Unit Kota Kuala Tungkal Kantor Cabang Kuala Tungkal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ApriyandaniPT Bank Rakyat lndonesia Persero Tbk Unit Kota Kuala Tungkal Kantor Cabang Kuala Tungkal
Tergugat
NoNama
1Hamsar
2Dewi Ratna Sari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Hevvy Zainsyah SH CLAHamsar
2H. Hevvy Zainsyah SH CLADewi Ratna Sari
Nilai Sengketa(Rp) 252.279.800,00
Petitum

 

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.252,279,800,- (Dua ratus lima puluh dua juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama HAMSAR No. 00246 Luas 19,540 m2, Keluran/desa Sungai Gebar Kecamatan Kuala Betara kabupaten Tanjung Jabung barat yang di terbitkan di Tanjung Jabung tanggal 06-11-2018 dan Surat Hak Milik (SHM) An. Dewi Ratna Sari No. 00426 Luas 20,000 m2, Desa/Kelurahan Sungai Gebar Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal terbitkan d Tanjung jabung Barat tanggal 05-12-2018. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama HAMSAR No. 00246 Luas 19,540 m2, Keluran/desa Sungai Gebar Kecamatan Kuala Betara kabupaten Tanjung Jabung barat yang di terbitkan di Tanjung Jabung barat tanggal 06-11-2018 dan Surat Hak Milik (SHM) An. Dewi Ratna Sari No. 00426 Luas 20,000 m2, Desa/Kelurahan Sungai Gebar Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal terbitkan di Tanjung Jabung Barat tanggal 05-12-2018. berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
 
5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama HAMSAR No. 00246 Luas 19,540 m2, Keluran/desa Sungai Gebar Kecamatan Kuala Betara yang di terbitkan di Tanjung Jabung tanggal 06-11-2018 dan Surat Hak Milik (SHM) An. Dewi Ratna Sari No. 00426 Luas 20,000 m2, Desa/Kelurahan Sungai Gebar Kecamatan Kuala Betara terbitkan d Tanjung jabung Barat tanggal 05-12-2018. tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak