Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Klt ROBY NOVAN RONAR, S.H. HIDAYAT.S Als DAYAT Bin (Alm) SYAPUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-370/L.5.15/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBY NOVAN RONAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYAT.S Als DAYAT Bin (Alm) SYAPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Bahwa ia terdakwa Hidayat. S. Als Dayat Bin (alm) Syapudin pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 atau pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pom Bensin atau SPBU Jalan Lintas Timur KM 154 Desa Kampung Baru  Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah“, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 18.15 WIB, terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan mobil dumptruck warna kuning Nopol BH 8422 EU ke Pom Bensin atau SPBU di Jalan Lintas Timur KM 154 Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan tujuan untuk melangsir BBM jenis Solar Subsidi dengan menyiapkan kartu QR/barcode pertamina sebanyak 4 (empat) buah dan juga modifikasi mobil dumptruck warna kuning nopol BH 8422 EU yang menjadi alat untuk melangsir BBM dengan cara merubah tangki kanan bawaannya yang seharusnya 100 (seratus) liter terdakwa ganti dengan ukuran 190 (seratus sembilan puluh) liter, dan kemudian disebelah kiri dipasangkan tangki ukuran 100 (seratus) liter serta di dalam bak dumptruck dan terdakwa juga menyiapkan mesin air untuk menyedot BBM dari tangki ke drum ukuran 200 (dua ratus) liter serta jerigen sebanyak 11 (sebelas) buah ukuran 40 (empat) liter dan sesampainya disana terdakwa melihat keadaan SPBU terlebih dahulu yang mana keadaan SPBU pada saat itu sudah penuh dengan antrian mobil untuk mengisi BBM Subsidi jenis Solar sehingga terdakwa ikut mengantri  di SPBU tersebut dan  mengisi sebanyak 3 (tiga) kali di SPBU tersebut
  • Bahwa terdakwa mengantri dan mendapatkan giliran melakukan pengisian pertama kalinya sekira pukul 19.30 WIB untuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar dengan menunjukan kartu Pertamina berupa QR/Barcode kepada operator SPBU yaitu saksi Lailan Azhari, lalu operator yaitu saksi Lailan Azhari melakukan scan kartu tersebut dengan mesin EDC dan dari sana diketahui bahwa dapat diberikan jatah sebanyak 100 (seratus) liter lalu terdakwa membayar sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) karena harga BBM bersubsidi jenis solar seharga Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter,  kemudian uang dikembalikan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa keluar dari SPBU ketika keluar dari SPBU terdakwa memarkirkan mobil ditepi jalan dan terdakwa turun dari mobil dan mengaktifkan mesin yang terdakwa pakai agar BBM dari tangki berpindah ke drum plastik ukuran 200 (dua ratus) liter yang berada di bak dumptruck setelah selesai dipindahkan terdakwa kemudian kembali lagi ke SPBU untuk mulai mengantri untuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar kembali sekira pukul 20.10 WIB dengan cara yang sama namun dengan posisi yang berbeda dengan operator SPBU yaitu saksi Pani Epriadi  kemudian setelah melakukan pengisian terdakwa keluar untuk memindahkan isi BBM dari tangki ke drum yang ada di dumptruck dan melakukan pengantrian ketiga dengan cara yang sama sekira pukul 20.41 WIB.
  • Bahwa kemudian setelah melakukan pengisian ketiga terdakwa keluar dari SPBU lalu mobil terdakwa di berhentikan oleh anggota Kepolisian dari Polres Tanjung Jabung Barat, dan melakukan pengecekan lalu menemukan BBM Jenis Solar Subsidi +- 300 (tiga ratus) liter beserta alat penampungannya berupa 1 (satu) buah Drum plastik warna biru, 11 (sebelas) buah ejerigen ukuran 40 (empat puluh) liter yang mana 3 (tiga) jerigen dari  11 (sebelas) tersebut dalam keadaan terisi BBM Subsidi Solar dan mesin pompa air merk NATIONAL.
  • Bahwa BBM Subsidi Solar tersebut terdakwa gunakan untuk dijual secara eceran kepada Truck membawa sawit dengan harga Rp8.300,00 (delapan ribu tiga ratus rupiah)/Liter dengan keuntungan Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)/Liter
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Minyak Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdaganag Tanjung Jabung Barat  Nomor : 500.2.3.15/88/Diskoperindag.5/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 dengan hasil peritungan jumlah keseluruhan yaitu 238, 224 Liter (dua ratus tiga puluh delapan koma dua ratus dua puluh empat) Liter

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya