Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN KLT ABDUL HALIM GUMRI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH JAMBI Cq POLISI RESORT TANJUNG JABUNG BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN KLT
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2017
Nomor Surat 02/Pra-Pid/SPR-KTL/IX-2017
Pemohon
NoNama
1ABDUL HALIM GUMRI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH JAMBI Cq POLISI RESORT TANJUNG JABUNG BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh termohon kepolisian negara Republik Indonesia Cq. Polisi Resort Tanjung Jabung Barat adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;

3. Membatalkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No: S.Tap/399/X/2016/Tipikor tanggal 13 Okt 2016 terhadap diri pemohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan / membebaskan Pemohon dari tahanan demi hukum;

5. Memulihkan hak - hak pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Pihak Dipublikasikan Ya