INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN KLT | ABDUL HALIM GUMRI | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH JAMBI Cq POLISI RESORT TANJUNG JABUNG BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Sep. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN KLT | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Sep. 2017 | ||||
Nomor Surat | 02/Pra-Pid/SPR-KTL/IX-2017 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1.menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh termohon kepolisian negara Republik Indonesia Cq. Polisi Resort Tanjung Jabung Barat adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP; 3. Membatalkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No: S.Tap/399/X/2016/Tipikor tanggal 13 Okt 2016 terhadap diri pemohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan / membebaskan Pemohon dari tahanan demi hukum; 5. Memulihkan hak - hak pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |