Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN KLT PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBk CABANG KUALA TUNGKAL Ahmad Mantik Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN KLT
Tanggal Surat Senin, 01 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBk CABANG KUALA TUNGKAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmad Mantik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 430.558.363,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketikayang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp430.558.363,- (empat ratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah).Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.405 tanggal 20 Juni 2016 atas nama Mantik dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No.00261/2019 tanggal 14 Maret 2019 atas nama PT BNI, Sertifikat Hak Milik No. 416 tanggal 07 Desember 2017 an Mantik Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 00405/2019 tanggal 12 April 2019 atas nama PT BNI dan Sertifikat Hak Milik No. 407 tanggal 20 Juni 2016 an Linda Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 00295/2019 tanggal 20 Maret 2019 atas nama PT BNI dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas objek agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik No.405 tanggal 20 Juni 2016 atas nama Mantik, Sertifikat Hak Milik No. 416 tanggal 07 Desember 2017 an Mantik dan Sertifikat Hak Milik No. 407 tanggal 20 Juni 2016 an Linda sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (conservatoir beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Menyatakan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang ada sekarang dan yang akan ada, sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Perjanjian Kredit No. 405/KLT/PK-KUR/2018 dibuat di Kuala Tungkal pada tanggal 19 November 2018 dan Perjanjian Kredit No.406/KLT/PK-KUR/2018 tanggal 19 November 2018 ;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertifikat Hak Milik No.405 tanggal 20 Juni 2016 atas nama Mantik, Sertifikat Hak Milik No. 416 tanggal 07 Desember 2017 an Mantik dan Sertifikat Hak Milik No. 407 tanggal 20 Juni 2016 an Linda untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat tidak bersedia/lalai menjalankan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak