Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi) kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh tunggakan kredit atau seluruh kewajiban kepada PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di Pengadilan Negeri.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / Kreditnya ( Pokok, Bunga + Denda ) Kepada Penggugat sebesar Rp. 33.969.470,- ( Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 225 An. Aidi Aswan yang telah dijaminkan kepada Penggugat dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 35 tanggal 20 September 2017 yang dibuat oleh Notaris (PPAT) Achmad Zaki Yandri, SH Untuk dijual baik secara sukarela maupun melalui pihak perantara, yang hasil penjualannya hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit yang tertunggak.
- Memerintahkan kepada tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Surat Hak Milik ( SHM ) An. Aidi Aswan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut, apabila tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggung sendiri oleh tergugat
SUBSIDAIR
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal berkenan mengabulkannya. |