Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Klt | PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Rantau Badak Kantor Cabang Kuala Tungkal | 1.SULAIMAN 2.ROZA ANITA |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Klt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 68.369.953,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) An. SULAIMAN No. 1766 Desa Dusun mudo, yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 06-07-2017 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 4.Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) An. SULAIMAN No. 1766 Desa Dusun mudo, yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 06-07-2017 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Terguga tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |