INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2023/PN Klt | Makmur Masykur, S.Pd.I Als Makmur Als Makmur Bin H. Masykur | 1.Rismawita 2.Lindawati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Agu. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2023/PN Klt | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Jul. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Primer
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan Penggugat.
3. Menyatakan SHM No. 592 tahun 1991 Desa Tungkal I adalah sah milik Penggugat.
4. Menyatakan balik nama SHM No. 592 tahun 1991 Desa Tungkal I dari nama Alm. MAKMUR kepada nama Ahli Waris Alm. MAKMUR Pensiunan Polisi, dari Ahli waris MAKMUR Pensiunan Polisi kepada Tergugat II (LINDAWATI) adalah tidak sah dan batal demi Hukum.
5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan SHM No. 592 tahun 1991 Desa Tungkal I kepada Penggugat.
6. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kerugian Materil dan Inmateril sebesar :
- Kerugian Materil sebesar 1 Milyar Rupiah.
- Kerugian Inmateril sebesar Rp. 362.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah).
Maka kerugian keseluruhan sebesar Rp. 1.362.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah).
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal terhadap :
- Terhadap SHM No. 592 tahun 1991 Desa Tungkal I;
- Tanah beserta bagunan Hak Milik Tergugat I terletak di Jalan Jend Sudirman RT. 010, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi;
- Tanah beserta bagunan Hak Milik Tergugat II terletak di Perumahan Permata Hijau Blok A, No. 33 Rt. 020, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
8. Menyatakan putusan serta merta (uit voorbar bij voorraad) walaupun ada banding maupun kasasi dari Para Tergugat.
9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari jika lalai menjalankan isi putusan ini.
10. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |