| Dakwaan |
Primair:
----- Bahwa ia terdakwa JUNHIBAN alias GIBAN SUPARDI, Pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Rantau Benar Rt.03 Desa Rantau Benar Kecamatan Renah Mendaul Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat yang berwenang mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli , menerima,menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menghubungi EKO (belum tertangkap/DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu dikarenakan stok persedian narkotika jenis shabu sudah habis, lalu EKO (belum tertangkap/DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu di Merlung akan ada orang EKO (belum tertangkap/DPO) yang mengantarnya,kemudian terdakwa menghubungi PAKA (belum tertangkap/DPO) untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut ke Merlung kemudian terdakwa mengirimkan nomor telepon PAKA (belum tertangkap/DPO) kepada EKO (belum tertangkap/DPO) selanjutnya kedua orang tersebut saling berkomunikasi dan sekira pada pukul 13.00 WIB PAKA (belum tertangkap/DPO) pergi untuk menjemput Narakotika jenis shabu terdakwa menunggu di sebuah pondok yang tidak berpenghuni di sebuah kebun di desa Rantau Benar dan sekira pada pukul 14.00 Wib Paka datang menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan kemudian terdakwa pulang kerumah yang beralamatkan di Rantau Benar Desa Rantau Benar Rt. 03 Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjung Jabung Barat dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dibelakang rumah dan selanjutnya terdakwa beristirahat kerumah terdakwa yang kedua yang beralamatkan di Rantau Benar Desa Rantau Benar Rt. 07 Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjung Jabung Barat ,kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dan PAKA (belum tertangkap/DPO) untuk melakukan penimbangan sabu di pondok, lalu terdakwa pergi mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan sebelumnya dirumah dan membawa timbangan digital kepunyaan terdakwa dan semua barang tersebut terdakwa masukan kedalam sebuah kotak plastic yang di lakban warna hitam selanjutnya tedakwa pergi ke pondok dan bertemu dengan PAKA (belum tertangkap/DPO) lalu memaketkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket dengan rincian 10 (sepuluh) paket ukuran paket 5 (lima) gram dan 1 (satu) paket ukuran 2,5 gram, setelah selesai terdakwa dan PAKA (belum tertangkap/DPO) terdakwa ambil dari 1 (satu) paket ukuran 2,5 Ji untuk terdakwa pergunakan bersama-sama dengan PAKA (belum tertangkap/DPO) setelah selesai terdakwa dan PAKA (belum tertangkap/DPO) pulang keumah masing-masing, dan sewaktu di jalan pulang kearah rumah terdakwa yang ke dua, terdakwa menyimpan 1 (satu) kotak plastic yang dilakban warna hitam tersebut yang berisikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu ke pinggir jalan tepatnya disemak rerumputan ;
- Bahwa pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa mentransferkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada EKO dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) kotak plastic yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa edarkan, lalu pada hari Selasa pada tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 20.32 Wib terdakwa mentransferkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada EKO sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan sekira pada pukul 22.00 Wib, datang anggota Ditresnarkoba Polda Jambi diantaranya saksi ZERRY ANDREAWAN ,saksi ASYEF KHAIRONY,saksi YAN FADLI melakukan penagkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa yang beralamat di Rantau Benar Desa Rantau Benar Rt. 03 Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjung Jabung Barat dengan disaksikan ketua RT 02 yaitu saksi SARDAWI lalu ditemukan 1 (satu) kotak plastic yang dilakban hitam di ruangan tamu dibuka setelah dibuka terdapat 6 (enam) paket plastic klip bening narkotika jenis shabu dan ketika dilakukan intrograsi terdakwa mengakui mendapatkan sabu tersebut dari EKO kemudian dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) di saku kantong celana depan yang terdakwa gunakan dan terdakwa mengakui jika uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses selanjutnya;
- Berdasarkan Surat Permintaan Penimbangan Barang Bukti No. : B/1078/XII/RES.4/2025/ Ditresnarkoba tanggal 17 Desember 2025 ke Balai Pelayanan Kemetrologian Provinsi Jambi dan didapatkan hasil bahwa berat 6 (enam) paket plastik klip bening berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih = 24,295 (dua puluh empat koma dua ratus sembilan puluh lima) gram;
- Berdasarkan Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Nomor : B/1079/XII/RES.4/2025/ Ditresnarkoba, tanggal 18 Desember 2025. Balai Pengawasan Obat dan Makanan Jambi telah mengeluarkan Berita acara pemeriksaan Pemeriksa Badan POM RI nomor : LHU.088.K.05.16.25.1227 tanggal 19 Desember 2025 dengan kesimpulan Pemeriksa Labfor bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu positif mengandung “METHAMPHETAMINE (bukan tanaman)” yang disita dari terdakwa JUNHIBAN Alias GIBAN Bin SUPARDI terdaftar dalam dalam narkotika golongan I (satu) pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, berupa 6 (enam) paket plastik klip bening berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih = 24,295 (dua puluh empat koma dua ratus sembilan puluh lima) gram tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------
Subsidair:
----- Bahwa ia terdakwa JUNHIBAN alias GIBAN SUPARDI Pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Rantau Benar Rt.03 Desa Rantau Benar Kecamatan Renah Mendaul Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat yang berwenang mengadili perkara “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB anggota subdit III narkotika Polda Jambi diantaranya saksi ZERRY ANDREAWAN ,saksi ASYEF KHAIRONY,saksi YAN FADLI melakukan panangkapan terhadap terdakwa JUNHIBAN Alias GIBAN Bin SUPARDI yang beralamat di Ranatu Benar Desa Rantau Benar Rt. 03 Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dan pada saat penangkapan disaksikan ketua RT 02 yaitu saksi SARDAWI lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastic yang dilakban hitam di ruangan tamu dibuka setelah dibuka terdapat 6 (enam) paket plastic klip bening narkotika jenis shabu ,1 (satu) buah timbangan warna putih merek ACIS ,1 (satu) pak plastic klip bening kosong, dan ketika dilakukan intrograsi terdakwa mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya ,kemudian dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) di saku kantong celana depan yang terdakwa gunakan dan terdakwa mengakui jika uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan sabu tersebut terdakwa dapatkan dari EKO (belum tertangkap/DPO) , selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk proses selanjutnya;
- Berdasarkan Surat Permintaan Penimbangan Barang Bukti No. : B/1078/XII/RES.4/2025/ Ditresnarkoba tanggal 17 Desember 2025 ke Balai Pelayanan Kemetrologian Provinsi Jambi dan didapatkan hasil bahwa berat 6 (enam) paket plastik klip bening berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih = 24,295 (dua puluh empat koma dua ratus sembilan puluh lima) gram;
- Berdasarkan Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Nomor : B/1079/XII/RES.4/2025/ Ditresnarkoba, tanggal 18 Desember 2025. Balai Pengawasan Obat dan Makanan Jambi telah mengeluarkan Berita acara pemeriksaan Pemeriksa Badan POM RI nomor : LHU.088.K.05.16.25.1227 tanggal 19 Desember 2025 dengan kesimpulan Pemeriksa Labfor bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu positif mengandung “METHAMPHETAMINE (bukan tanaman)” yang disita dari terdakwa JUNHIBAN Alias GIBAN Bin SUPARDI terdaftar dalam dalam narkotika golongan I (satu) pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |