Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Klt ZAINAL BAHRI TURMAN PAKPAHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Klt
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINAL BAHRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDDY PUTRA SYAM,SHZAINAL BAHRI
Tergugat
NoNama
1TURMAN PAKPAHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat Melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
4. Menyatakan Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik 960 Tahun 1995 nama pemegang hak TURMAN PAK PAHAN (Tergugat) dengan luas 19.604  M2 yang terletak dahulunya sebelum pemekaran wilayah berada di Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung dan sekarang setelah pemekaran wilayah terletak di Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan batas-batas yang tertera didalam sertifikat sebagai berikut :
? Sebelah Utara berbatas dengan tanah belum terdaftar
? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah belum terdaftar
? Sebelah Timur berbatas dengan tanah belum terdaftar
? Sebelah barat berbatas dengan tanah belum terdaftar
Yang Penggugat peroleh dari TURMAN PAK PAHAN (Tergugat) dengan cara jual beli adalah sah secara hukum milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (Balik Nama) Sertifikat Hak Milik Nomor  960 tahun 1995 atas nama TURMAN PAK PAHAN  menjadi ZAINAL BAHRI;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar Vorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
  Atau:
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak