INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2022/PN KLT | PT. Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Unit Sudirman Kantor Cabang Kuala Tungkal | 1.Darham 2.Juraidah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Mar. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2022/PN KLT | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 18.457.320,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 18,457,320.- (delapan belas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sporadik An. Juraidah No. 593.3/17/SPD/004/2019 Desa Pembengis Kecamatan Bram Itam yang diterbitkan di Tanjung Jabung Barat tanggal 31-01-2019 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sporadik An. Juraidah No. 593.3/17/SPD/004/2019 Desa Pembengis Kecamatan Bram Itam yang diterbitkan di Tanjung Jabung Barat tanggal 31-01-2019 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sporadik An. Juraidah No. 593.3/17/SPD/004/2019 Desa Pembengis Kecamatan Bram Itam yang diterbitkan di Tanjung Jabung Barat tanggal 31-01-2019 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Terguga tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |