| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.Sus/2026/PN Klt | NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H. | EKO HARTONO Als TONO Bin SUHARTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2026/PN Klt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-708/L.5.15/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Primair -------- Bahwa Terdakwa EKO HARTONO Als TONO Bin SUHARTO pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Lubuk Bernai RT. 09 Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
kemudian tim satresnarkoba berhasil rmengamankan Terdakwa , kemudlan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi DEDI SATRIA dan RT setempat saksi ALADIN di temukan 23 (dua puluh tiga) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, uang tunai Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Vivo, 1 (satu) buah bong dan peralatan hisap shabu serta 1 (satu) unit SPM R2 merek Honda Supra tanpa Nomor Polisi, yang selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berat Keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 23 = 4, 52 Gram Brutto Dikurangi berat plastik = 2,03 Gram Bersih keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 23 = 2,49 Gram Netto Disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOM = 0,06 Gram Netto Bersih bersih keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 23 = 2,43 Gram Netto
Hasil Pengujian: Pemerian/organoleptis :Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal bening, dengan berat sampel yang diterima BPOM (bruto ±0,1595 gram dan netto ±0,0425 gram) serta disertai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian dengan kesimpulan: Contoh uji positif mengandung Methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai Lampiran daftar narkotika golongan I Nomor 08 pada Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; --------------------------------------------------------
Subsidair :
-------- Bahwa Terdakwa EKO HARTONO Als TONO Bin SUHARTO bersama-sama dengan Sdr. ANDI (DPO) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Lubuk Bernai RT. 09 Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
berada di RT.09 Desa Lubuk Bernai Kec, Batang Asam Kab. Tanjab Barat ,selanjutnya pada tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumahnya berhasil diamankan yang didampingi oleh Ketua RT setempat saksi ALADIN dan saksi DEDI SATRIA dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 23 (dua puluh tiga) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, uang tunai Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Vivo, 1 (satu) buah bong dan peralatan hisap shabu serta 1 (satu) unit SPM R2 merek Honda Supra tanpa Nomor Polisi, kemudian dilakukan introgasi dan terdakwa mengakui mendapatkan barkotika jenis shabu dari ANDI (DPO) dengan cara membeli untuk dijual kembali dan uang yang ditemukan merupakan uang hasil penjualan nartotika jenis shabu dan hasil kerja sebagai buruhn yang selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berat Keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 23 = 4, 52 Gram Brutto Dikurangi berat plastik = 2,03 Gram Bersih keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 23 = 2,49 Gram Netto Disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOM = 0,06 Gram Netto Bersih bersih keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 23 = 2,43 Gram Netto
Hasil Pengujian: Pemerian/organoleptis :Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal bening, dengan berat sampel yang diterima BPOM (bruto ±0,1595 gram dan netto ±0,0425 gram) serta disertai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian dengan kesimpulan: Contoh uji positif mengandung Methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai Lampiran daftar narkotika golongan I Nomor 08 pada Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
