Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Klt NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H. EKO HARTONO Als TONO Bin SUHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-708/L.5.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO HARTONO Als TONO Bin SUHARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 Primair

-------- Bahwa Terdakwa EKO HARTONO Als TONO Bin SUHARTO pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Lubuk Bernai RT. 09 Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------

 

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, saat Terdakwa berada dirumahnya di Desa Lubuk Bernai RT. 09 Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat lalu terdakwa memesan via Whatsapp ke nomor sdr. ANDI (DPO) dengan mengatakan “pesen buah” kemudian sdr. ANDI menjawab “iya tf lah duitnya Rp. 2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)”. Kemudian Terdakwa mentransfer uang tersebut melalui akun brilink atas nama ANDI sebanyak Rp.2.760.000,00 (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) gram Narkotika jenis shabu dan sisanya ketika sudah diantarkan kepada Terdakwa.
    • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib melalui Telepon Whatsapps, sdr. BUJANG memesan narkotika jenis shabu sebanyak 7 (Tujuh) paket dengan mengatakan “Antar buah 7 (tujuh) ke Makin” Terdakwa menjawab”oke”. Sekira pukul 09.00 Wib sdr. BUJANG datang kerumah terdakwa dan memberikan  uang secara cash Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu; 
    • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib sdr. ANDI datang kerumahTerdakwa memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram yang diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwamengkonsumsi dahulu dengannya dan kemudian terdakwa  membagi menjadi 30 (tiga puluh) paket untuk dijual kembali .
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa mengantarkan 7 (Tujuh) paket kepada Sdr. BUJANG ke Daerah PT. Makin di Lubuk Bernai menggunakan sepeda motor honda Supra dan sesampainya di PT. Makin kemudian terdakwa memfoto lokasi serta mengirimkan titik lokasi kepada Sdr. BUJANG;

 

 

 

 

  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib tempat dikediaman Terdakwa di jalan Desa Lubuk Bernai RT. 09 Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat datang anggota kepolisian saksi RAHMAT JUNAIDI dan saksi MUHAMMAD RAIHAN bserta Tim dari Satrenarkoba Polres Tanjab Barat yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narktoika jenis shabu di wilayah Desa Lubuk Bernai Kec. Batang Asam Kab. Tanjab Barat , kemudian dari informasi tersebut melakukan penyelidikan dan di dapat identitas pelaku beserta tempat kediamanya,

kemudian tim satresnarkoba berhasil  rmengamankan Terdakwa , kemudlan dilakukan pemeriksaan dan  penggeledahan yang disaksikan oleh saksi DEDI SATRIA dan RT setempat saksi ALADIN di temukan 23 (dua puluh tiga) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, uang tunai Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Vivo, 1 (satu) buah bong dan peralatan hisap shabu serta 1 (satu) unit SPM R2 merek Honda Supra tanpa Nomor Polisi, yang selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berat Keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 23 = 4, 52 Gram Brutto

Dikurangi berat plastik    = 2,03 Gram      

Bersih keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 23 = 2,49 Gram Netto

Disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOM = 0,06 Gram Netto

Bersih bersih keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 23 = 2,43 Gram Netto

 

    • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0132 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa:

Hasil Pengujian:

Pemerian/organoleptis :Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal bening, dengan berat sampel yang diterima BPOM (bruto ±0,1595 gram dan netto ±0,0425 gram) serta disertai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian dengan kesimpulan:

Contoh uji positif mengandung Methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai Lampiran daftar narkotika golongan I Nomor 08 pada Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin  baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya;

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; --------------------------------------------------------

 

Subsidair :

 

-------- Bahwa Terdakwa EKO HARTONO Als TONO Bin SUHARTO bersama-sama dengan Sdr. ANDI (DPO) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Lubuk Bernai RT. 09 Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --   

 

    • Bahwa berawal pada  hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Tim Opsnal satresnarkoba Polres Tajab Barat saksi MUHAMMAD RAIHAN dan RAHMAT JUNAIDI  dan tim mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narktoika jenis shbau di wilayah Desa Lubuk Bernai Kec. Batang Asam Kab. Tanjab Barat  kemudian tim satresnakorba Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan observasi dan kemudian emdapatkan identitas pelaku bernama TONO yang

 

 

 

berada di RT.09 Desa Lubuk Bernai Kec, Batang Asam Kab. Tanjab Barat ,selanjutnya pada tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumahnya berhasil diamankan yang didampingi oleh Ketua RT setempat saksi ALADIN dan saksi DEDI SATRIA dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan  23 (dua puluh tiga) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, uang tunai Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Vivo, 1 (satu) buah bong dan peralatan hisap shabu serta 1 (satu) unit SPM R2 merek Honda Supra tanpa Nomor Polisi, kemudian dilakukan introgasi dan terdakwa mengakui mendapatkan barkotika jenis shabu dari ANDI (DPO) dengan cara membeli untuk dijual kembali dan uang yang ditemukan merupakan uang hasil penjualan nartotika jenis shabu dan hasil kerja sebagai buruhn yang selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

    • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 009/10.776.00/2026 tanggal 07 Februari 2026, telah melakukan penimbangan terhadap dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

Berat Keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 23 = 4, 52 Gram Brutto

Dikurangi berat plastik  = 2,03 Gram      

Bersih keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 23 = 2,49 Gram Netto

Disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOM = 0,06 Gram Netto

Bersih bersih keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 23 = 2,43 Gram Netto

 

    • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0132 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa:

Hasil Pengujian:

Pemerian/organoleptis :Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal bening, dengan berat sampel yang diterima BPOM (bruto ±0,1595 gram dan netto ±0,0425 gram) serta disertai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian dengan kesimpulan:

Contoh uji positif mengandung Methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai Lampiran daftar narkotika golongan I Nomor 08 pada Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya;

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya