1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
3. Menyatakan hak atas tanahperkebunana pada b,c,d dan e kecuali pada point a yang terletak di tengah-tengah perkebunan (membelah perkebunan milik Penggugat) dengan batas tanahnya kesemuanya masuk lahan penggugat ukuran lebar 6 M dan panjang 1,6 m sebagian dari hak atas tanah milik penggugat yang terletak di dusun Gunung mas desa Pematang Lumut sesuai bukti kepemilikannya diantaranya berupa surat pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah tertanggal 24 februari 1994 , tertanggal 17 mei 1999 dan tertanggal 18 Desember 1999 yang merupakan satu kesatuan seluas + 35 hektar adalah sah milik Penggugat. |