Dapat saya jelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekira pukul 10.00 wib, Di areal perkebunan Afdeling 1 Blok a 17A PT.IIS Desa Merlung Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat, yang dilakukan tersangka ZAKARIA SIREGAR ALS JEK BIN (ALM) DOLLAH SIREGAR dengan cara melakukan pencurian buah kelapa sawit sendirian menggunakan alat dodos setelah buah kelapa sawit jatuh dari batangnya pelaku angkut buah hasil curian menggunakan gancu untuk dimasukan kedalam keranjang yang sudah terpasang disepeda motor milik tersangka, akibat pencurian yang dilakukan oleh tersangka Korban (PT. IIS) mengalami kerugian sebesar Rp. 346.800 (tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah)
Barang Bukti:
- 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda jenis Revo tanpa nopol.
- 1 (satu) buah parang
- 12 ( dua belas ) tandan kelapa sawit
- 1 (satu) buah gancu
- 1 (satu) buah keranjang
- 1 (satu) buah dodos
Sehingga yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana. |