INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN KLT | EFENDI SIAGIAN | GUBERNUR JAMBI CQ KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI CQ.KASI PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN PH DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN KLT | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Okt. 2020 | ||||
Nomor Surat | 26/10/2020 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berkenan memutuskan perkar ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan unruk seluruhnya
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan ‘’ setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b jo pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan; adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon
4. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon
5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara
6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |