| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 52/Pid.Sus/2026/PN Klt | NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H. | ARMAN SAPUTRA Als PUTRA Bin (Alm) MISDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pid.Sus/2026/PN Klt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-569/L.5.15/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR :
------------- Bahwa ia terdakwa ARMAN SAPUTRA Als PUTRA Bin (alm) MISDI pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2025 sekira pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025 bertempat di Jl. Patunas Kel. Patunas Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat atau ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------
tersebut mati dan sekira 10 menit +62853 8160 4399 menghubungi kembali “ sudah datang belum orangnyo” jawan terdakwa “belum bang” kemudian dijawab kembali “tunggu bentar , sayo telpon lagi orangnyo” Kemudian terdakwa menunggu sekitar ±5 menit, tiba-tiba datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan menggunakan motor matic, kemudian mereka bilang "Orang Eskobar?" dan terdakwa jawab "Iyo" kemudian salah satu dari orang yang dibonceng diatas motor mengeluarkan sesuatu dari dalam bajunya yang berupa kantong kain warna oren, kemudian diberikan kepada terdakwa . lalu terdakwa terima kantong kain warna oren tersebut yang kemudian terdakwa gantung di motor yang terdakwa gunakan. Setelah itu dua orang tersebut pergi dan terdakwa bergegas juga pergi untuk menjemput CACA kembali dan selanjutnya segera pulang ke Jambi.
Total keseluruhan jenis shabu yang diberi tanda dengan A s.d J: 503,38 Gram Bruto Dikurangi berat plastik A s.d J: 7,00 gram Berat bersih Narkotika jenis shabu dari plastik A s.d J: 496,38 gram netto Disishkan sedikit yang diduga narkotika jenis shabu guna uji lab BPOM Dari huruf A diberi tanda huruf S : 0,06 gram netto Sisa berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu yang Yang diberi tanda A s.d J setelah disisihkan sedikit guna uji lab BPOM: 496,32 Gram Netto;
Hasil Pengujian : Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening. Berat sampel diterima BPOM (Bruto:0,2515 gram, Netto: 0,0731 Gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0,06 gram) dengan kesimpulan Sampel Positif /Terdeteksi Methamphetamine. termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai Lampiran daftar narkotika golongan I Nomor 08 pada Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu).
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ;----------------------
SUBSIDAIR :
------------- Bahwa ia terdakwa ARMAN SAPUTRA Als PUTRA Bin (alm) MISDI pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2025 sekira pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025 bertempat di Jl. Patunas Kel. Patunas Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat atau ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------
Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sipil saksi IDHAM ELIAV, kemudian terdakwa mengambil gantungan kain warna oren yang ada di sepeda motor honda scoopy warna warna hitam nopol BH 2481 HR selanjutnya terdakwa membuka kain warna oren tersebut Saat dibuka plastik tersebut berisikan paket berwarna hitam kemudian terdakwa membuka isi paket tersebut, didalamnya berisikan plastik warna putih sebanyak 10 (sepuluh) gram narkotika jenis shabu. Setelah itu tim satnarkoba bertanya kepada terdakwa "itu plastik 10 buah apa isinya?" terdakwa jawab " tidak tahu pak”, yang saat dilakukan intogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengambil Narkotika didepan tungkal hotel dengan menghubungi nomor Hp +62853 8160 4399 serta melakukan vidiocall, sesampainya disana Terdakwa diberi plastik paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Dan narkotika yang ditemukan tersebut milik CACA yang kemudian akan diberikan kepada suaminya bernama FERI untuk dijual kembali di Jambi. kemudian terdakwa membuka plastik putih tersebut, kemudian saat dibuka didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis shabu seberat 503 gram bruto, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan berupa 10 (sepuluh) buah plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu,10 (sepuluh) buah tisu yang berlapis lakban bening, 2 (dua) buah plastic warna hitam berlapis lakban bening, 1 (satu) buah kantong kain warna orange, 2 (dua) buah plastic hitam, 1 (satu) buah plastic warna biru, 1 (satu) buah plastic warna hijau, 1 (satu) unit hp Samsung wana biru, 1 (satu) unit SPM honda scoopy warna hitam nopol BH 2481 HR, tersebut dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Total keseluruhan jenis shabu yang diberi tanda dengan A s.d J: 503,38 Gram Bruto Dikurangi berat plastik A s.d J: 7,00 gram Berat bersih Narkotika jenis shabu dari plastik A s.d J: 496,38 gram netto Disishkan sedikit yang diduga narkotika jenis shabu guna uji lab BPOM Dari huruf A diberi tanda huruf S : 0,06 gram netto Sisa berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu yang Yang diberi tanda A s.d J setelah disisihkan sedikit guna uji lab BPOM: 496,32 Gram Netto;
Hasil Pengujian : Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening. Berat sampel diterima BPOM (Bruto:0,2515 gram, Netto: 0,0731 Gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0,06 gram) dengan kesimpulan Sampel Positif /Terdeteksi Methamphetamine. termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai Lampiran daftar narkotika golongan I Nomor 08 pada Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 KUHPidana Jo UU NO. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;--------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
