Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Klt NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H. ARMAN SAPUTRA Als PUTRA Bin (Alm) MISDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-569/L.5.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN SAPUTRA Als PUTRA Bin (Alm) MISDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR  :

                                                                                                                                                                    

------------- Bahwa ia terdakwa ARMAN SAPUTRA Als PUTRA Bin (alm) MISDI pada hari  Minggu  tanggal 23 Nopember  2025  sekira pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025 bertempat di Jl. Patunas Kel. Patunas Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat atau ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,   tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan    I (satu)    yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------  

 

  • Bahwa berawal  pada hari minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib, saat Terdakwa berada di rumah terdakwa di pal 10 Jambi , kemudian Terdakwa dihubungi oleh CACA (DPO) "Mas Biso minta tolong dak, Antarin Caca ke Tungkal?" lalu Terdakwa menjawab "Ngapoin ke Tungkal?" lalu Caca menjawab “Ambek barang Caca” kemudian Terdakwa berkata “Barang apo Ca?” Caca menjawab “Biasolah mas shabu Caca” Terdakwa menjawab “Bahayo dak ca?” lalu Caca menjawab “Idak Mas, Gek Caca tanggung jawab” setelah mendengar penjelasan CACA lalu Terdakwa mengatakan “Oh ya udah, mas ketempat Caca ni” Kemudian Terakwa bergegas pergi ke bagan  pete kekontrakan CACA, sesampai kontrakan CACA terdakwa kembali berkata “mas dapat duit minyak berapa ca?” Caca menjawab “Gek adolah 500 apo 1 juta untuk mas” Terdakwa  mengatakan lagi “Bahayo dak ca, gek keno pulok? Caca menjawab “Idak mas, aman”. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa  dan CACA pergi menuju Kuala tungkal dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam nopol BH 2481 HR milik CACA , kemudian sesampai di tungkal pukul 19.30 Wib,  lalu CACA mengatakan “Mas tolong ambilin barang (shabu) caca itu mas, nanti ado yang hubungi mas itu” Terdakwa jawab “Iyolah ca, yang penting amankan” Caca mengatakan “Aman mas, ni aku kirim nomor orang tu ke mas +62853 8160 4399” dan CACA juga mengatakan kepada terdakwa nanti akan ada orang yang menemui terdakwa dengan sandi ESKOBAR dan terdakwa jawab iyo, Kemudian tidak lama ada yang mengvidiocall dan  mengatakan “ke arah Pelabuhan, cari tungkal hotel, nanti kamu tunggu di depan situ” Terdakwa menjawab “Iyolah Bang” Kemudian Terdakwa menuju arah Pelabuhan dan menuju tungkal hotel, kemudian Terdakwa menghubungi nomor itu Kembali dan mengatakan “Dimano  hotel nyo bang?” dan dijawab +62853 8160 4399 “tanyo be orang pinggir jalan bang” Kemudian terdakwa bertanya kepada seseorang  dan akhirnya  terdakwa samapai di tungkal hotel lalu terdakwa menunggu di depan   hotel dan   kemudian   terdakwa  menghubungi ke nomor +62853 8160 4399 “mano lamo nian   bang?” +62853 8160 4399   mengatakan   “yo   tunggu   bentar bang sabar “    kemudian telpon

 

tersebut mati  dan sekira 10 menit +62853 8160 4399 menghubungi kembali “ sudah datang belum orangnyo” jawan terdakwa  “belum bang” kemudian dijawab kembali “tunggu bentar , sayo telpon lagi orangnyo” Kemudian terdakwa menunggu sekitar ±5 menit, tiba-tiba datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan menggunakan motor matic,   kemudian mereka bilang "Orang Eskobar?" dan  terdakwa jawab "Iyo" kemudian salah satu dari orang yang dibonceng diatas motor mengeluarkan sesuatu dari dalam bajunya yang berupa kantong kain warna oren, kemudian diberikan kepada terdakwa . lalu  terdakwa terima kantong kain warna oren tersebut yang kemudian terdakwa gantung di motor yang terdakwa gunakan. Setelah itu dua orang tersebut pergi dan terdakwa bergegas juga pergi untuk menjemput CACA kembali dan selanjutnya segera pulang ke Jambi.

  • Bahwa Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Tim satresnarkoba  Polres Tanjab Barat mendapat informasi dari masyarkaat tentang peredaran narkotika jenis shabu di wilayah kuala tungkal dan juga mendapatkan informasi tentang ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku dan saat terdakwa melintas  sekira pukul 19.30 di jalan Patunas Kel. Patunas Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat tim sat narkoba yaitu saksi ALDI Y PASARIBU dan MUHAMMAD RAIHAN  mengikuti terdakwa setelah di simpang lampu merah, terdakwa di pepet  dan kemudian terdakwa diamankan saat  berkendara diatas motor. Saat itu terdakwa terjatuh bersama dengan  yang mengikuti terdakwa tersebut dan dibawa ke pinggir jalan, kemudian terdakwa  diintrogasi  "apa yang kamu bawa di gantungan motor kamu tersebut?" terdakwa  jawab "tidak tau" dijawab anggota kepolisian "jawab dengan jujur dimana shabu nya?" terdakwa jawab "tidak tahu" kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sipil saksi IDHAM ELIAV, kemudian terdakwa mengambil gantungan kain warna oren yang ada dimotor terdakwa selanjutnya terdakwa  membuka kain warna oren tersebut   Saat dibuka plastik tersebut berisikan paket berwarna hitam kemudian terdakwa membuka isi paket tersebut, didalamnya berisikan plastik warna putih sebanyak 10 buah. Setelah itu tim satnarkoba  bertanya kepada terdakwa  "itu plastik 10 buah apa isinya?" terdakwa  jawab " tidak tahu pak”, terdakwa  menerima ini dari orang di depan tungkal hotel" kemudian terdakwa  membuka plastik putih tersebut, kemudian saat dibuka didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis shabu,   kemudian terdakwa  dan barang bukti yang ditemukan berupa 10 (sepuluh) buah plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu,10 (sepuluh) buah tisu yang berlapis lakban bening, 2 (dua) buah plastic warna hitam berlapis lakban bening, 1 (satu) buah kantong kain warna orange, 2 (dua) buah plastic hitam, 1 (satu) buah plastic warna biru, 1 (satu) buah plastic warna hijau, 1 (satu) unit hp Samsung wana biru, 1 (satu) unit SPM honda scoopy warna hitam nopol BH 2481 HR,  tersebut dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli shabu dari CACA (Dpo) dengan membayar tunai ke pada CACA dan juga mellaui transfer ke DANACACA ke nomor 08388563381 dengan paket 200 ribu dan terdakwa mau menerima akan tawaran CACA mengambi shabu di Kuala Tungkal akan mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 500.00,- s/d Rp .1.000.000,- (satu juta rupiah) dan juga mengkonsumsi shabu secara gratis.
  •    Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor : 032/10776.XI/2025 tanggal 24 November 2025, dengan hasil penimbangan dibawah ini:

Total keseluruhan jenis shabu yang diberi tanda dengan A s.d J: 503,38 Gram Bruto Dikurangi berat plastik A s.d J: 7,00 gram                Berat bersih Narkotika jenis shabu dari plastik A s.d J:  496,38 gram netto Disishkan sedikit yang diduga narkotika jenis shabu guna uji lab BPOM Dari huruf A diberi tanda huruf S : 0,06 gram netto Sisa berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu yang Yang diberi tanda A s.d J setelah disisihkan sedikit guna uji lab BPOM: 496,32 Gram Netto;

  • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1157 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu ArmeinyRomita, S.Si., Apt bahwa :

Hasil Pengujian : Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening. Berat sampel diterima BPOM (Bruto:0,2515 gram, Netto: 0,0731 Gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0,06 gram) dengan kesimpulan Sampel Positif /Terdeteksi Methamphetamine.  termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai Lampiran daftar narkotika golongan I Nomor 08 pada Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa  terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu).

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ;----------------------    

 

 

                      

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

 

-------------  Bahwa ia terdakwa ARMAN SAPUTRA Als PUTRA Bin (alm) MISDI pada hari  Minggu  tanggal 23 Nopember  2025  sekira pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025 bertempat di Jl. Patunas Kel. Patunas Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat atau ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang  beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

                                       

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 anggota satresnarkoba polres tanjab barat yaitu saksi ALDI Y PASARIBU dan MUHAMMAD RAIHAN mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis shabu di wilayah kuala tungkal, selanjutnya setelah melakukan observasi pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib anggota satresnarkoba mendapatkan informasi kembali kemudian saat melakukan penyisiran sekira pukul 19.45 Wib anggota satresnarkoba mendapat penyergapan dengan cara memepet terdakwa yang berada dijalan kemudian   berhasil   mengamankan Terdakwa  di bawa ke pinggi jalan di jalan  Patunas Kel. Patunas

Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sipil saksi IDHAM ELIAV, kemudian terdakwa mengambil gantungan kain warna oren yang ada di sepeda motor honda scoopy warna  warna hitam nopol BH 2481 HR  selanjutnya terdakwa  membuka kain warna oren tersebut   Saat dibuka plastik tersebut berisikan paket berwarna hitam kemudian terdakwa membuka isi paket tersebut, didalamnya berisikan plastik warna putih sebanyak 10 (sepuluh) gram narkotika jenis shabu. Setelah itu tim satnarkoba  bertanya kepada terdakwa  "itu plastik 10 buah apa isinya?" terdakwa  jawab " tidak tahu pak”, yang saat dilakukan intogasi terdakwa  mengakui bahwa terdakwa  mengambil Narkotika didepan tungkal hotel dengan menghubungi nomor Hp +62853 8160 4399 serta melakukan vidiocall, sesampainya disana Terdakwa diberi plastik paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Dan narkotika yang ditemukan tersebut milik CACA yang kemudian akan diberikan kepada suaminya bernama FERI untuk dijual kembali di Jambi.  kemudian terdakwa  membuka plastik putih tersebut, kemudian saat dibuka didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis shabu seberat 503 gram bruto,   kemudian terdakwa  dan barang bukti yang ditemukan berupa 10 (sepuluh) buah plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu,10 (sepuluh) buah tisu yang berlapis lakban bening, 2 (dua) buah plastic warna hitam berlapis lakban bening, 1 (satu) buah kantong kain warna orange, 2 (dua) buah plastic hitam, 1 (satu) buah plastic warna biru, 1 (satu) buah plastic warna hijau, 1 (satu) unit hp Samsung wana biru, 1 (satu) unit SPM honda scoopy warna hitam nopol BH 2481 HR,  tersebut dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor : 032/10776.XI/2025 tanggal 24 November 2025, dengan hasil penimbangan dibawah ini:

Total keseluruhan jenis shabu yang diberi tanda dengan A s.d J: 503,38 Gram Bruto Dikurangi berat plastik A s.d J: 7,00 gram                Berat bersih Narkotika jenis shabu dari plastik A s.d J:  496,38 gram netto Disishkan sedikit yang diduga narkotika jenis shabu guna uji lab BPOM Dari huruf A diberi tanda huruf S : 0,06 gram netto Sisa berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu yang Yang diberi tanda A s.d J setelah disisihkan sedikit guna uji lab BPOM: 496,32 Gram Netto;

  • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1157 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu ArmeinyRomita, S.Si., Apt bahwa :

Hasil Pengujian : Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening. Berat sampel diterima BPOM (Bruto:0,2515 gram, Netto: 0,0731 Gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0,06 gram) dengan kesimpulan Sampel Positif /Terdeteksi Methamphetamine.  termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai Lampiran daftar narkotika golongan I Nomor 08 pada Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa  terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I   bukan tanaman;

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2)   UU No. 1 tahun 2023  KUHPidana  Jo UU NO. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;--------------------

                                                                                                               

Pihak Dipublikasikan Ya