INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
30/Pdt.P/2023/PN Klt | FADHLAN HELMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2023/PN Klt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Mengabulkan Permohonan pemohon tersebut
2. Memberi Izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon yang semula Bernama Padhlan Helmy, Laki – Laki lahir di Kuala Tungkal pada tanggal 26 Februari 1984, Anak ke 2 ( Dua ) dari Ayah yang bernama Ahmad dan Ibu bernama Siti Aminah, sebagaimana yang tercantum dalam kutipan Akta Kelahiran No. Seratus Empat Puluh / 1988 tertanggal 14 Mei 1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatn sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di ganti Fadhlan Helmi, Laki – Laki lahir di Kuala Tungkal pada tanggal 26 Februari 1984, Anak ke 2 ( Dua ) dari Ayah yang bernama Ahmad dan Ibu bernama Siti Aminah;
3. Memberi Kuasa dan seperlunya memerintahkan kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Catatn Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendaftarkan atau mencatat Nama Pemohon tersebut dalam register yang berjalan bagi Warga Negara Indonesia;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Apabila Bapak / Ibu Hakim berpendapat lain mohon Penetapan seadil- adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |