Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2020/PN KLT Bupati Tanjung Jabung Barat 1.Burhan Bin Bakar
2.Ahmad
3.Bujang
4.Darma
5.Raden Sailan
6.Tabrani
7.Kumala Sari
8.Siti Fatimah
9.Manan
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2020/PN KLT
Tanggal Surat Selasa, 03 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bupati Tanjung Jabung Barat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SONDANG Mutiara S, SHBupati Tanjung Jabung Barat
Tergugat
NoNama
1Burhan Bin Bakar
2Ahmad
3Bujang
4Darma
5Raden Sailan
6Tabrani
7Kumala Sari
8Siti Fatimah
9Manan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Parlin Damanik, SHBurhan Bin Bakar
2Parlin Damanik, SHAhmad
3Parlin Damanik, SHBujang
4Parlin Damanik, SHDarma
5Ineng Sulastry,SHManan
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Pemohonan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Meyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah dengan luas +  12.500 M2 (lebar  + 50 M, panjang  + 250 M)  yang terletak di Jl.Simpang Bram Itam Lintas Jambi Teluk Nilau Desa Bram Itam Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, dengan batas-batas :
  • sebelah Utara berbatasan dengan tanah HAMID;
  • sebelah Selatan berbatasan dengan tanahTABRANI;
  • sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Umum;
  • sebelah Barat berbatasan dengan tanah H.MANAN;

beserta bangunan Kantor Camat Bram Itam, Rumah dinas Camat Bram Itam dan Kantor Penyuluh Pertanian Kecamatan Bram Itamyang berdiri diatasnya.

5.Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Pelaksanaan Eksekusi No. 1/Pdt.Eks/2020 PN.Klt Jo Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal No. 15/Pdt.G/1998/PN.KTL

6.Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan  Terlawan III  secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain Verzet atau Banding;

 

SUDSIDAIR :

  • Apabila Pengadilan Negeri Kuala Tungkal berpendapat lain dalam memberikan Putusan, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak