Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2021/PN KLT | PT BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO PERSERODA | AHMAD YANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jul. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2021/PN KLT | ||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Jul. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 218.665.750,00 | ||||
Petitum | Primair 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. 2.Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi) kepada penggugat. 3.Menghukum tergugat untuk membayar seluruh tunggakan kredit atau seluruh kewajiban kepada PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda. 4.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di Pengadilan Negeri. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / Kreditnya ( Sisa Pokok, Sisa Bunga dan Denda ) Kepada Penggugat sebesar Rp. 218.665.750,- (Dua ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan :
yang dijaminkan kepada Penggugat agar kiranya dapat dijual sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit, baik secara sukarela maupun melalui perantara pihak yang berwenang ataupun Kantor Lelang Negara (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran keseluruhan kewajiban tergugat (Sisa Pokok, Sisa Bunga dan Denda) yang tertunggak. 6.Memerintahkan kepada tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan :
untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut, apabila tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggung sendiri oleh tergugat SUBSIDAIR Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal berkenan mengabulkannya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |