Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2021/PN KLT PT BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO PERSERODA AHMAD YANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2021/PN KLT
Tanggal Surat Senin, 12 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD YANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 218.665.750,00
Petitum

Primair

1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi) kepada penggugat.

3.Menghukum tergugat untuk membayar seluruh tunggakan kredit atau seluruh kewajiban kepada PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda.

4.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di Pengadilan Negeri.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / Kreditnya ( Sisa Pokok, Sisa Bunga dan Denda ) Kepada Penggugat sebesar Rp. 218.665.750,- (Dua ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).  Apabila tergugat tidak melunasi secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00217/Desa Pulau Pauh An. Ahmad yani
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00247/Desa Pulau Pauh An. Ahmad yani
  • SPORADIK No. 940/040/2002/2012 tertanggal 05 Mei 2012 An. Ahmad Yani
  • SPORADIK No. 940/041/2002/2012 tertanggal 05 Mei 2012 An. Ahmad Yani
  • SPORADIK No. 940/079/2002/2016 tertanggal 28 Januari 2016 An. Ahmad Yani

yang dijaminkan kepada Penggugat agar kiranya dapat dijual sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit, baik secara sukarela maupun melalui perantara pihak yang berwenang ataupun Kantor Lelang Negara (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran keseluruhan kewajiban tergugat (Sisa Pokok, Sisa Bunga dan Denda) yang tertunggak.

6.Memerintahkan kepada tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00217/Desa Pulau Pauh An. Ahmad yani
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00247/Desa Pulau Pauh An. Ahmad yani
  • SPORADIK No. 940/040/2002/2012 tertanggal 05 Mei 2012 An. Ahmad Yani
  • SPORADIK No. 940/041/2002/2012 tertanggal 05 Mei 2012 An. Ahmad Yani
  • SPORADIK No. 940/079/2002/2016 tertanggal 28 Januari 2016 An. Ahmad Yani

untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut, apabila tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggung sendiri oleh tergugat

SUBSIDAIR

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak