Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/PDT.G/2013/PN.KTL 1.RUSMI BERUTU A.Md
2.SUTARTO
1.Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Jambi cq Bupati Tanjung Jabung Barat cq Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab Tanjung Jabung Barat cq Panitia/ Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiagtan Bidang Pemukiman dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Kab Tanjung Jabung Barat
2.PT. MURIA INDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2013
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/PDT.G/2013/PN.KTL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSMI BERUTU A.Md
2SUTARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOSEF BENO,SHRUSMI BERUTU A.Md
2YOSEF BENO,SHSUTARTO
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Jambi cq Bupati Tanjung Jabung Barat cq Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab Tanjung Jabung Barat cq Panitia/ Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiagtan Bidang Pemukiman dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Kab Tanjung Jabung Barat
2PT. MURIA INDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

-Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;

- Menyatakan Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit Terjun Jaya Kec.Betara Tahap I tidak sah dan melanggar hukum;

- Menyatakan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 111/PAN-KONS/CK- DPUK/2013 tertanggal 12 Juli 2013 yang dibuat Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum;

- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Pelelangan Ulang Pembangunan RSU Terjun Jaya Kec Betara Tahap I;

- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan terlebih dahulu Pekerjaan Pembangunan RSU Terjun Jaya Kec Betara Tahap I yang apabila dilakukan oleh Turut Tergugat;

- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar gantai kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya baik secara materil sebesar 5 Milyar rupiah dan secara immaterial sebesar 1 Milyar rupiah yg keseluruhan berjumlah 6 Milyar Rupiah thdp kerugian mana sudah sepatutnya secara hukum dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak