| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/PDT.G/2013/PN.KTL | 1.RUSMI BERUTU A.Md 2.SUTARTO |
1.Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Jambi cq Bupati Tanjung Jabung Barat cq Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab Tanjung Jabung Barat cq Panitia/ Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiagtan Bidang Pemukiman dan Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Kab Tanjung Jabung Barat 2.PT. MURIA INDAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2013 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 16/PDT.G/2013/PN.KTL | |||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | -Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; - Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum; - Menyatakan Pelelangan Pembangunan Rumah Sakit Terjun Jaya Kec.Betara Tahap I tidak sah dan melanggar hukum; - Menyatakan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 111/PAN-KONS/CK- DPUK/2013 tertanggal 12 Juli 2013 yang dibuat Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum; - Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Pelelangan Ulang Pembangunan RSU Terjun Jaya Kec Betara Tahap I; - Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan terlebih dahulu Pekerjaan Pembangunan RSU Terjun Jaya Kec Betara Tahap I yang apabila dilakukan oleh Turut Tergugat; - Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar gantai kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya baik secara materil sebesar 5 Milyar rupiah dan secara immaterial sebesar 1 Milyar rupiah yg keseluruhan berjumlah 6 Milyar Rupiah thdp kerugian mana sudah sepatutnya secara hukum dibayarkan secara tunai dan sekaligus. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
