Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Klt MUHAMMAD NENDRI ADIYANTO,S.H.,M.H. SANDI RAMADHAN Als SANDI Bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-367/L.5.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NENDRI ADIYANTO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI RAMADHAN Als SANDI Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA :

-------Bahwa Terdakwa SANDI RAMADHAN Als SANDI Bin IBRAHIM  pada hari Kamis tanggal 17 bulan November tahun 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Simpang 4 Polres Tanjung Jabung Barat Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh laki laki bernama EDO (DPO) yang kemudian menawarkan Terdakwa pekerjan untuk menjual, mengedarkan narkotika jenis shabu dan pada saat itu Terdakwa ditawarkan shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi Kembali oleh EDO (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang dijatuhkan oleh anak buah EDO (EDO) di pinggir jalan depan SMP Negeri 06 Pematang Lumut. kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang terbungkus menggunakan bungkus jajanan Tic Tac, lalu Terdakwa membawa pulang shabu tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Siswa Ujung Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sampai di rumah Terdakwa membuka bungkusan jajanan tersebut yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, lalu sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa mengkosnsumsi narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut sekira 0,5 gram menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berbagai harga yang jika ditotal sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pada hari yang sama dari 10 (sepuluh) paket tersebut laku terjual sebanyak 7 (tujuh) paket dan untuk 3 (tiga) paket dengan nilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) Terdakwa gunakan sendiri pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib di rumah Terdakwa tepatnya di dalam kamar mandi/WC rumah yang beralamat di Jalan Siswa Ujung Kelurhan. Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat.  Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa memecah narkotika jenis shabu sekitar 1 (satu) gram lagi menjadi 3 (tiga) paket dengan nilai 1 (satu) paket 900, 1 (satu) paket 300, 1 (satu) paket 150. Kemudian sekira pukul 17.00 WIb ada seseorang yang menghubungi Terdakwa mau membeli narkotika paket 150, lalu sekira pukul 17.30 WIb Terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut menggunakan sepeda motor merk Honda CB Custom warna merah hitam namun pada saat dalam perjalanan tepatnya di jalan Simpang 4 Polres Tanjab Barat Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian dan pada saat yang sama dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) unit HP merk Vivo warna biru yang berada di kantong celana Terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu senilai 150 yang sebelumnya Terdakwa genggam menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa jatuhkan saat akan dilakukan penangkapan, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa di mana sisa barangnya, lalu Terdakwa menunjukkan berada di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di jalan Siswa Ujung Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tissue yang membungkus 2 (dua) plastic klip yang berisi narkotika jenis shabu, di dalam dompet tersebut juga ditemukan 13 (tiga belas) plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari plastik pipet, dan barang bukti shabu yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.

Bahwa terhadap barang bukti shabu yang ditemukan kemudian dilakukan pemeriksaan dengan hasil berdasarakan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.105 tanggal 21 November 2023 yang diverifikasi oleh Manajer Teknis Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt bahwa terhadap Sediaan Contoh : NP SHABU, Kondisi Contoh : Berat sampel yang diterima BPOM (bruto : 0,1522, netto : 0,07 gram),  BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto : 0,07 gram) an. Terdakwa SANDI RAMADHAN Als SANDI Bin IBRAHIM dengan kesimpulan :

Sampel Positif /Terdeteksi Methamphetamine.

Bahwa terhadap barang bukti shabu yang ditemukan juga dilakukan penimbangan berdasarakan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor : 142/10776.00/2023 tanggal 18 November  2023, dengan hasil :

Jumlah total keseluruhan narkotika jenis shabu yang diberi huruf A s/d C dengan berat timbang  0,98 gram bruto dikurangi berat plastik 0,26 gram. Sehingga berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu huruf A s/d C yaitu 0,72 gram.

Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------Bahwa Terdakwa SANDI RAMADHAN Als SANDI Bin IBRAHIM  pada hari Kamis tanggal 17 bulan November tahun 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Simpang 4 Polres Tanjung Jabung Barat Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------

 

Berawal pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh laki laki bernama EDO (DPO) yang kemudian menawarkan Terdakwa pekerjan untuk menjual, mengedarkan narkotika jenis shabu dan pada saat itu Terdakwa ditawarkan shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi Kembali oleh EDO (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang dijatuhkan oleh anak buah EDO (EDO) di pinggir jalan depan SMP Negeri 06 Pematang Lumut. kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang terbungkus menggunakan bungkus jajanan Tic Tac, lalu Terdakwa membawa pulang shabu tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Siswa Ujung Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sampai di rumah Terdakwa membuka bungkusan jajanan tersebut yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, lalu sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa mengkosnsumsi narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut sekira 0,5 gram menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berbagai harga yang jika ditotal sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pada hari yang sama dari 10 (sepuluh) paket tersebut laku terjual sebanyak 7 (tujuh) paket dan untuk 3 (tiga) paket dengan nilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) Terdakwa gunakan sendiri pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib di rumah Terdakwa tepatnya di dalam kamar mandi/WC rumah yang beralamat di Jalan Siswa Ujung Kelurhan. Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat.  Sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa memecah narkotika jenis shabu sekitar 1 (satu) gram lagi menjadi 3 (tiga) paket dengan nilai 1 (satu) paket 900, 1 (satu) paket 300, 1 (satu) paket 150, kemudian sekira pukul 17.00 WIb ada seseorang yang menghubungi Terdakwa mau membeli narkotika paket 150, lalu sekira pukul 17.30 WIb Terdakwa hendak mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut menggunakan sepeda motor merk Honda CB Custom warna merah hitam namun pada saat sampai di jalan Simpang 4 Polres Tanjab Barat Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian dan pada saat yang sama dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) unit HP merk Vivo warna biru yang berada di kantong celana Terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu senilai 150 yang sebelumnya Terdakwa genggam menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa jatuhkan saat akan dilakukan penangkapan, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa di mana sisa barangnya, lalu Terdakwa menunjukkan berada di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di jalan Siswa Ujung Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tissue yang membungkus 2 (dua) plastic klip yang berisi narkotika jenis shabu, di dalam dompet tersebut juga ditemukan 13 (tiga belas) plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari plastik pipet, dan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya.

Bahwa terhadap barang bukti shabu yang ditemukan kemudian dilakukan pemeriksaan dengan hasil berdasarakan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.105 tanggal 21 November 2023 yang diverifikasi oleh Manajer Teknis Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt bahwa terhadap Sediaan Contoh : NP SHABU, Kondisi Contoh : Berat sampel yang diterima BPOM (bruto : 0,1522, netto : 0,07 gram),  BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto : 0,07 gram) an. Terdakwa SANDI RAMADHAN Als SANDI Bin IBRAHIM dengan kesimpulan :

Sampel Positif /Terdeteksi Methamphetamine.

Bahwa terhadap barang bukti shabu yang ditemukan juga dilakukan penimbangan berdasarakan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor : 142/10776.00/2023 tanggal 18 November  2023, dengan hasil :

Jumlah total keseluruhan narkotika jenis shabu yang diberi huruf A s/d C dengan berat timbang  0,98 gram bruto dikurangi berat plastik 0,26 gram. Sehingga berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu huruf A s/d C yaitu 0,72 gram.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.          

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya