| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2026/PN Klt | 1.ZULKIPLI HASAN 2.HARIS FADILLAH, |
2.ASENO HALIM 3.SALMA Bin ARIF ATTAN YASIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2026/PN Klt | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
Adalah Sah Milik Para Penggugat; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah objek sengketa a quo kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna, dan bebas dari segala beban atau bangunan apapun di atasnya; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa a quo; 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari setiap kali lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Negeri Kuala Tungkal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
