Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Klt 1.ZULKIPLI HASAN
2.HARIS FADILLAH,
2.ASENO HALIM
3.SALMA Bin ARIF ATTAN YASIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULKIPLI HASAN
2HARIS FADILLAH,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDDY PUTRA SYAM,SH.ZULKIPLI HASAN
2EDDY PUTRA SYAM,SH.HARIS FADILLAH,
Tergugat
NoNama
1ASENO HALIM
2SALMA Bin ARIF ATTAN YASIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Sunai Tiram, RT. 008, Desa/Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana tercatat dalam SPORADIK No. Reg. 593.2/86/2017, dengan ukuran Panjang 55 meter x Lebar 105 meter, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara: Berbatasan dengan Tanah PT. Sumber Waras Karya Pratama (SWKP)
  • Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Tanah Bandar Jaya
  • Sebelah Timur: Berbatasan dengan Tanah Atan Yasin / Salmah (Tergugat II)
  • Sebelah Barat: Berbatasan dengan Tanah Masyarakat

Adalah Sah Milik Para Penggugat;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah objek sengketa a quo kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna, dan bebas dari segala beban atau bangunan apapun di atasnya;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat;

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa a quo;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari setiap kali lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Kuala Tungkal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak