| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa AHMADI Als MADI Bin NURDIN bersama-sama dengan MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 17.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kandau Lrg. Kaum Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menginap dirumah Saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN yang beralamatkan di Jl. Kandau Lrg. Kaum Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat kemudian sekira pukul 16.30 Wib, Saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN meminta kepada Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa memesan kepada Sdr. RIDWAN sebanyak 10 (sepuluh) gram. Lalu sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. RIDWAN Memberitahu lokasi Narkotika jenis shabu tersebut dijatuhkan lalu Terdakwa menuju lokasi tersebut untuk mengambil narkotika jenis shabu dan setelah mengambil narkotika jenis shabu sesampainya dirumah Terdakwa memberikan kepada Saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN sebanyak 2 (dua) gram.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa kembali memesan narkotika jenis sabu di 2 (dua) tempat yang berbeda, Pertama, Terdakwa memesan kepada nomor yang diberi nama kursi sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram untuk dikonsumsinya. Lalu Kedua, Terdakwa memesan kepada Sdr. RIDWAN sebanyak 1 (satu) kantong (+ 10 gram), selanjutnya Saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN menyampaikan perkataan kepada Terdakwa “masih ada dak shabunya” kemudian dijawab oleh Terdakwa “masih” lalu saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan pemesanan dilakukan dengan cara berhutang terlebih dahulu, kemudian Terdakwa menyampaikan perkataann kepada Sdr. RIDWAN “anak pesan sekantong duitnyo agek” kemudian dijawab oleh Sdr. RIDWAN “iye lah nanti aku jatuhkan dijembatan parit gompong” kemudian dijawab oleh Terdakwa “okelah”. Sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN mengambil narkotika jenis shabu sesuai lokasi yang dijatuhkan Sdr. RIDWAN sebanyak 1 kantong (+ 10 gram). Setelah mendapatkan narkotika jenis shabu lalu terdakwa memberikan kepada Saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN dengan kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN apabila terjual akan membayar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa pergi untuk menjemput narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan dari nomor kursi didekat SD Andalas. Kemudian Terdakwa kembali menuju rumah Saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dan sisanya Terdakwa simpan di selipan belakang Hp milik Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Bahari Kelurahan Kampung nelayan kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik berisikan narkotika jenis shabu yang diselipkan dikain sarung yang digunakan, kemudian saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN mengakui narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari terdakwa.
- Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat pergi menuju kerumah Saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN dan mengamankan terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas yang mana Saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN terlebih dahulu diamankan Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan ketua RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis shabu di Hp TECHNO SPARK warna hitam milik terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di belakang rumah dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 2 (dua) buah plastik narkotika jenis shabudan barang bukti lainnya, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang didapatkan pada saat penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penimbangan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 021/10.776.XII/2025 tanggal 04 Desember 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut dari huruf A – C dengan total berat Keseluruhan : 0,91 Gram Bruto (0,31 gram netto)
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.05.1199 tanggal 05 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt bahwa: Hasil Pengujian dengan kesimpulan: Contoh uji positif/terdeteksi metamfetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang didapatkan pada saat penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN dilakukan penimbangan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 044/10.776.XII/2025 tanggal 04 Desember 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut dari huruf A – B dengan total berat Keseluruhan : 10,25 Gram Bruto (9,65 gram netto)
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.05.1198 tanggal 05 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt bahwa: Hasil Pengujian dengan kesimpulan: Contoh uji positif/terdeteksi metamfetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Terdakwa percobaan atau permufakatan jahat dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran II Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa AHMADI Als MADI Bin NURDIN bersama-sama dengan MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN (Berkas perkara Terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 17.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kandau Lrg. Kaum Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengedaran narkotika jenis shabu di wilayah Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir, lalu anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat melakukan Observasi dan Penyelidikan yang mana didapatkan ciri-ciri dan keberadaan pelaku lalu pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Bahari Kelurahan Kampung nelayan kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik berisikan narkotika jenis shabu yang diselipkan dikain sarung yang digunakan, kemudian saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN mengakui narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari terdakwa.
- Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat pergi menuju kerumah Saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN dan mengamankan terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas yang mana Saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN terlebih dahulu diamankan Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan ketua RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis shabu di Hp TECHNO SPARK warna hitam milik terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di belakang rumah dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 2 (dua) buah plastik narkotika jenis shabudan barang bukti lainnya, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang didapatkan pada saat penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penimbangan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 021/10.776.XII/2025 tanggal 04 Desember 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut dari huruf A – C dengan total berat Keseluruhan : 0,91 Gram Bruto (0,31 gram netto)
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.05.1199 tanggal 05 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt bahwa: Hasil Pengujian dengan kesimpulan: Contoh uji positif/terdeteksi metamfetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang didapatkan pada saat penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD SURYADI Als YUDI Bin (Alm) M. RIDWAN dilakukan penimbangan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 044/10.776.XII/2025 tanggal 04 Desember 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut dari huruf A – B dengan total berat Keseluruhan : 10,25 Gram Bruto (9,65 gram netto)
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.05.1198 tanggal 05 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt bahwa: Hasil Pengujian dengan kesimpulan: Contoh uji positif/terdeteksi metamfetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnta melebihi 5 gram tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |