Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Klt NICKO ARI KURNIAWAN YULIANTO, S. H. 1.AMRY FERNANDO SIANIPAR Anak Dari B.H. SIANIPAR
2.RAMCES PARULIAN SIMARMATA Anak Dari M. SIMARMATA
3.JUNA PURBA Anak Dari S. PURBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-450/L.5.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NICKO ARI KURNIAWAN YULIANTO, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRY FERNANDO SIANIPAR Anak Dari B.H. SIANIPAR[Penahanan]
2RAMCES PARULIAN SIMARMATA Anak Dari M. SIMARMATA[Penahanan]
3JUNA PURBA Anak Dari S. PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

­­------- Bahwa Terdakwa I RAMCES PARULIAN SIMARMATA Anak dari M. SIMARMATAbersama dengan Terdakwa II AMRY FERNANDO SIANIPAR Anak dari B.H. SIANIPAR dan Terdakwa III JUNA PURBA Anak dari S. PURBA atau disebut dengan Terdakwa RAMCES PARULIAN SIMARMATA, dkk , pada hari pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kebun Sawit RT 03 Desa Rawang Kempas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,.yaitu berupa 1 (Satu) Unit kendaraan R-2 Jenis YAMAHA MIO Warna Merah dengan No.Pol : BK 3170 ABC No.Rangka : MH314D004AK987479, No. Mesin : 14D9B2920 milik SEHAT SEMBIRING Anak dari (Alm) S. SEMBIRING. Perbuatan tersebut Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III hendak mau pulang kerumah dari Desa Rawang kempas menuju simpang rambutan kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan menggunakan 1 (Unit) kendaraan R-2 Jenis HONDA SUPRA FIT tanpa cap milik Terdakwa AMRY FERNANDO SIANIPAR Anak dari B.H. SIANIPAR dengan berbonceng 3 (tiga) dengan Terdakwa JUNA PURBA Anak dari S. PURBA dan ditengah perjalanan terdakwa JUNA PURBA Anak dari S. PURBA melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO Warna Merah yang sedang terparkir di Kebun Sawit RT 03 Desa Rawang Kempas Kecamatan Batang Asam kabupaten Tanjung Jabung  Barat, kemudian Terdakwa III memiliki niat untuk mengambil 1 (satu)kendaraan sepeda motor merk YAMAHA MIO Warna Merah dengan No.Pol : BK 3170 ABC No.Rangka : MH314D004AK987479, No. Mesin : 14D9B2920 kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III putar balik menuju ke lokasi di Kebun Sawit RT 03 Desa Rawang Kempas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  • Bahwa setelah sampai di Kebun Sawit RT 03 Desa Rawang Kempas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para Terdakwa membagi tugas diantaranya terdakwa I RAMCES PARULIAN SIMARMATA Anak dari M. SIMARMATA dan terdakwa III JUNA PURBA Anak dari S. PURBA bertugas mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO Warna Merah yang sedang terparkir dan terdakwa II bertugas memantau lokasi sekitar apabila terdakwa II AMRY FERNANDO SIANIPAR Anak dari B.H. SIANIPAR merasa aman maka terdakwa I dan terdakwa III mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO Warna Merah yang sedang terparkir di Kebun Sawit RT 03 Desa Rawang Kempas Kecamatan Batang Asam kabupaten Tanjung Jabung  Barat tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa RAMCES PARULIAN SIMARMATA Anak dari M. SIMARMATA dan terdakwa JUNA PURBA Anak dari S. PURBA berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO Warna Merah yang sedang terparkir tersebut kemudian terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO Warna Merah tersebut untuk dibawa lari.
  • Bahwa pada saat para terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO Warna Merah yang awalnya terparkir di Kebun Sawit RT 03 Desa Rawang Kempas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kemudian sepeda motor terebut di bawa oleh para terdakwa melewati depan rumah Ketua RT yang pada saat itu sedang ramai dan ada salah satu warga yang mencurigai perbuatan para terdakwa kemudian warga mengejar dan salah satunya ada yang melaporkan kepada pemilik sepeda motor merk YAMAHA MIO Warna Merah tersebut bahwa sepeda motor merk YAMAHA MIO Warna Merah milik korban SEHAT SEMBIRING Anak dari (Alm) S. SEMBIRING dibawa lari oleh para terdakwa.
  • Bahwa setelah warga melakukan pengejaran kepada para terdakwa pada akhirnya para terdakwa berhasil di amankan oleh warga RT 03 Desa Rawang Kempas Kecamatan Batang Asam kabupaten Tanjung Jabung  Barat dan kemudian para terdakwa di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tungkal Ulu.
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dalam hal mengambil 1 (satu) kendaraan sepeda motor merk YAMAHA MIO Warna Merah dengan No.Pol : BK 3170 ABC No.Rangka : MH314D004AK987479, No. Mesin : 14D9B2920 milik korban SEHAT SEMBIRING Anak dari (Alm) S. SEMBIRING, para terdakwa tidak pernah meminta izin dan tanpa sepengetahuan korban SEHAT SEMBIRING Anak dari (Alm) S. SEMBIRING sehingga korban SEHAT SEMBIRING Anak dari (Alm) S. SEMBIRING mengalami kerugian materiil kurang lebih apabila ditafsirkan berjumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa I RAMCES PARULIAN SIMARMATA Anak dari M. SIMARMATA bersama dengan Terdakwa II AMRY FERNANDO SIANIPAR Anak dari B.H. SIANIPAR dan Terdakwa III JUNA PURBA Anak dari S. PURBA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya