Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN KLT EFENDI SIAGIAN GUBERNUR JAMBI CQ KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI CQ.KASI PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN PH DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN KLT
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat 26/10/2020
Pemohon
NoNama
1EFENDI SIAGIAN
Termohon
NoNama
1GUBERNUR JAMBI CQ KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI CQ.KASI PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN PH DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berkenan memutuskan perkar ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan unruk seluruhnya
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan ‘’ setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b jo pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan; adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon
4. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon
5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara
6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya