Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Klt MUHAMMAD NENDRI ADIYANTO,S.H.,M.H. RIZAL Bin KOMONG DAROEL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-376/L.5.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NENDRI ADIYANTO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL Bin KOMONG DAROEL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMAD PRIYADI DESRIZAL, S.HRIZAL Bin KOMONG DAROEL (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan  :

 

Primair:

 

-------- Bahwa terdakwa RIZAL Bin KOMONG DAROEL pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di Perumahan BTN Permata Ungu RT. 23 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“, berupa 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya 7,008 gram Netto (tujuh koma nol nol delapan), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

 

Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh AMIN (belum tertangkap) menawarkan untuk menjual Narkotika jenis Sabu sebanyak setengah kantong dengan berat sekitar 7 gram (tujuh) dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bahwa terdakwa akan membayar harga tersebut setelah Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual dan terdakwa akan mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut melalui rekening yang diberikan AMIN, kemudian sesuai arahan dari AMIN lalu terdakwa mengambil kiriman paket Narkotika jenis Sabu sebanyak setengah kantong yang terdakwa ambil dipinggir jalan di daerah Parit III Bahari di dalam 1 (satu) buah kota rokok H Mild Gold, selanjutnya terdakwa membawa paket Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa membagi-bagi paket Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi paket yang lebih kecil sebanyak 11 (sebelas) paket/bungkus dengan menggunakan plastic klip bening kecil yang akan terdakwa jual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per paketnya, kemudian terdakwa menyimpan paket kecil Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam kotak rokok H Mild Gold yang terdakwa   letakkan   di bawah Televisi, kemudian  pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan

 

 

 

diatas datang saksi ZULFAN AZHARI SIREGAR, saksi EKO FRIANDICO dan saksi ADE DARMA PUTRA (anggota BNN Provinsi Jambi) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan menemukan 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam kotak rokok H Mild Gold diatas lantai di sebelah terdakwa;

 

Bahwa  Berita Acara penimbangan Barang Bukti dari BNN prop.Jambi  berat bersih seluruhnya 7,008 gram Netto (tujuh koma nol nol delapan), disisihkan untuk sampel pengujian BPOM dari palstik 11 diberi tanda 11A dengan berat bersih seluruhnya 0,101, dijadikan barnag bukti dipengadilan dnegan berat bersih 0,523 gram, kemudian plastik nomor 1 s/d 10 dilakukan pemusnahkan dnegan berat bersih 6, 384 gram;

 

Bahwa  berdasarkan hasil penimbangan barang bukti 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis Sabu tersebut yang dilakukan dikantor UPTD Metrologi Legal Kota Jambi diperoleh berat bersih seluruhnya 7,008 gram Netto (tujuh koma nol nol delapan), disisihkan untuk sampel pengujian BPOM dari palstik 11 diberi tanda 11A dengan berat bersih seluruhnya 0,101, dijadikan barnag bukti dipengadilan dnegan berat bersih 0,523 gram, kemudian plastik nomor 1 s/d 10 dilakukan pemusnahkan dnegan berat bersih 6, 384 gram  ;

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.106 tanggal 22 November 2023 menyatakan satu buah plastik klip bening kecil bertanda “11 A”berisi kristal putih bening , berat sampel yang diterima BPOM (bruto 0,2198 gram, netto 0.101 gram) BA penysiishan Barang  ukti dari kepolisian (Netto 0.101 gram) yang dikirim Kepala BNN Provinsi Jambi tersebutpositif/terdeteksi Methamfetamin.------------------------------------

 

Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------

 

 

Subsidiair:

 

--------Bahwa terdakwaRIZAL Bin KOMONG DAROEL pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di Perumahan BTN Permata Ungu RT. 23 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa11 (sebelas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya 7,008 gram Netto (tujuh koma nol nol delapan), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

 

Bahwa pada Sabtu tanggal 18 November 2023  saksi ZULFAN AZHARI  SIREGAR saksi EKO FRIANDICO dan saksi ADE DARMA PUTRA (anggota BNN Provinsi Jambi), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perumahaan BTN peramta Unggu RT.23 Kel. Tungkal II Kec. Tungkal Ilir serig terjadi transaksi Narktoika jenis shbau kemudian sekira  pukul 13.30 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah kediaman terdakwa lalu didatangi oleh saksi ZULFAN AZHARI SIREGAR, saksi EKO FRIANDICO dan saksi ADE DARMA PUTRA (anggota BNN Provinsi Jambi)  , kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan menemukan 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam kotak rokok H Mild Gold diatas lantai di sebelah terdakwa,  1 (satu) buah HP merk samsung lipat duos warna putih  dengan Nomor simcard 0821 8451 4250 kemudian  dilakukan inrogasi dan terdakwa mengakui memperoleh narktoika jenis shbau dari AMIN (Dpo) selanjutnya terdakwa dan barnag  ukti dibawa ke BNNP Jambi guna proses penyidikan selanjutnya dan terdakwa menerangkan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut.

 

Bahwa  Berita Acara penimbangan Barang Bukti dari BNN prop.Jambi  berat bersih seluruhnya 7,008 gram Netto (tujuh koma nol nol delapan), disisihkan untuk sampel pengujian BPOM dari palstik 11 diberi tanda 11A dengan berat bersih seluruhnya 0,101, dijadikan barnag bukti dipengadilan dnegan berat bersih 0,523 gram, kemudian plastik nomor 1 s/d 10 dilakukan pemusnahkan dengan berat bersih 6, 384 gram;

 

Bahwa  berdasarkan hasil penimbangan barang bukti 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis Sabu tersebut yang dilakukan dikantor UPTD Metrologi Legal Kota Jambi diperoleh berat bersih seluruhnya 7,008 gram Netto (tujuh koma nol nol delapan), disisihkan untuk sampel pengujian BPOM dari palstik 11 diberi tanda 11A dengan berat bersih seluruhnya 0,101, dijadikan barnag bukti dipengadilan dnegan berat bersih 0,523 gram, kemudian plastik nomor 1 s/d 10 dilakukan pemusnahkan dnegan berat bersih 6, 384 gram  ;

 

 

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.106 tanggal 22 November 2023 menyatakan satu buah plastik klip bening kecil bertanda “11 A”berisi kristal putih bening , berat sampel yang diterima BPOM (bruto 0,2198 gram, netto 0.101 gram) BA penysiishan Barang  ukti dari kepolisian (Netto 0.101 gram) yang dikirim Kepala BNN Provinsi Jambi tersebutpositif/terdeteksi Methamfetamin.------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya