INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
11/Pdt.P/2023/PN Klt | IQBAL RAMADHAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.P/2023/PN Klt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal, bulan , tahun dalam akta kelahiran Pemohon yang semula bernama ,IQBAL RAMADHAN Pada tanggal 29 – 10 - 2001 anak ke
– 3 (tiga) dari suami M.YAMIN dan istri ARTATI sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No 2113310/CLT/2011.tertanggal 29 DESEMBER 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diganti menjadi M.IQBAL Pada tanggal 12 Juni 2000 anak ke - 3 (tiga) dari suami M.YAMIN dan istri ARTATI.
3. Memberi Kuasa dan seperlunya memerintahkan Kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendaftarkan atau mencatat nama, tanggal, lahir bulan lahir, dan tahun lahir Pemohon tersebut dalam register yang berjalan bagai Warga Negara Indonesia;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Apabila Bapak/Ibu hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |