Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2026/PN Klt ULFA WIRANTY ALDIRA, S.H. 1.TEMI EPENDI Bin M. SAKIR
2.HENKI SUPRIANTO Bin (Alm) RIDWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1282/L.5.15/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ULFA WIRANTY ALDIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEMI EPENDI Bin M. SAKIR[Penahanan]
2HENKI SUPRIANTO Bin (Alm) RIDWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------Bahwa Terdakwa I TEMI EPENDI Bin M. SAKIR bersama-sama dengan Terdakwa II HENKI SUPRIANTO Bin (Alm) RIDWAN pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di RT. 01 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Rabu Tanggal 22 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib pada saat Terdakwa I TEMI EPENDI Bin M. SAKIR pergi menuju ke tepi Sungai melihat Sepeda Motor Listrik didepan rumah Saksi LESMIATI di RT. 01 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kemudian Terdakwa I pergi menuju rumah untuk mengambil obeng, lalu setelah mengambll obeng Terdakwa I kembali menuju ke temat Sepeda motor listrik tersebut untuk membuka dan mengambil Aki pada sepeda motor listrik namun Terdakwa I takut didengar oleh warga sekitar kemudian Terdakwa I kembali lagi menuju rumah, pada saat diperjalanan Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II HENKI SUPRIANTO Bin (Alm) RIDWAN lalu Terdakwa I menceritakan melihat 1 (satu) unit sepeda motor listrik tersebut dan Terdakwa II menawarkan diri untuk ikut membantu membuka Aki motor listrik tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju sepeda motor listrik tersebut, sesampainya disana Terdakwa I menunggu belakang Masjid AL-ULYA dan Terdakwa II menuju ke tempat sepeda motor listrik tersebut yang berada di depan teras rumah Saksi LESMIATI dan didorongnya sepeda motor listrik tersebut ke belakang rumah yang berada di sebelah Masjid AL-ULYA, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II membuka dan mengambil Aki sepeda motor listrik dengan menggunakan obeng yang telah dibawa oleh Terdakwa I setelah berhasil para terdakwa langsung pergi meninggalkan sepeda motor listrik tersebut, kemudian Terdakwa II menghubungi Saksi REZA untuk menunggunya di Lapangan bola, sesampainya disana Terdakwa I dan Terdakwa II bersama Saksi REZA pergi untuk menjual Aki  sepeda motor listrik tersebut ke tempat jual beli rongsokan yang berada di Desa Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan mendapatkan uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli makanan dan rokok lalu sisa uang tersebut digunakan Terdakwa II dan Saksi REZA untuk berjudi, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama Saksi REZA pergi pulang ke rumah masing-masing.

 

Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi LESMIATI dalam perbuatannya mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor listrik warna hijau dan Aki Sepeda Listrik nya.

 

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Saksi LESMIATI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya