Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Klt MUHAMMAD NENDRI ADIYANTO,S.H.,M.H. TEKA DAYU ANDRIANA Als BAYU Bin EDI WARJITO; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-368/L.5.15/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NENDRI ADIYANTO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEKA DAYU ANDRIANA Als BAYU Bin EDI WARJITO;[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Masta Melda Aritonang.SHTEKA DAYU ANDRIANA Als BAYU Bin EDI WARJITO
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

 

-------Bahwa Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA Als DAYU Bin EDI WARJITO bersama sama dengan Saksi MUHAMMAD ZAWAWI Als WAWI Bin MISLAN (Alm) pada kurun waktu sejak tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Februari tahun 2023  sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pos FIF Tebing Tinggi KM 2 Pasar Sayur Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turus serta melakukan dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya, sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

Bahwa Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA menjabat sebagai Kredit Colateral Processor PT. Federal International Finance di Cabang Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat Keputusan Cabang PT. Federal International Finance No. 012/SK/HC-TJB/V/2019 an. TEKA DAYU ANDRIANA NPK 55901 menjabat sebagai Kredit Colateral Processor terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menerima/menyimpan dan mengeluarkan BPKB milik konsumen yang melakukan peminjaman dana/kredit dengan cara menerima BPKB yang baru dari dealer apabila ada nasabah yang melakukan kredit sepeda motor dan BPKB dari nasabah apabila ada nasabah yang melakukan peminjaman dana dari PT. FIF Group Cabang Tanjung Jabung Barat, kemudian menginput data BPKB ke sistem APPS di FIF Group dan setelah menginput data BPKB menyimpan BPKB tersebut di dalam brankas di PT. FIF Group Cabang Tanjung Jabung Barat.

 

 

Bahwa sekira bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA bekerja sama dengan Saksi MUHAMMAD ZAWAWI dalam pembuatan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group yang dilakukan di Kantor PT. FIF Group Pos Tebing Tinggi KM 2 Pasar Sayur Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mana dalam pengajuan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif menggunakan data identitas orang lain namun faktanya orang yang namanya digunakan dalam kontrak tidak pernah mengajukan pinjaman dana sebagaimana yang terdapat dalam kontrak perjanjian pembiayaan.

Bahwa Saksi MUHAMMAD ZAWAWI adalah Karyawan PT. Federal International Finance yang berdasarkan Surat Keputusan Cabang PT. Federal International Finance No. 010/SK/HC-TJB/IV/2017 an. MUHAMMAD ZAWAWI NPK 41610 menjabat sebagai Unit Head KP di Cabang Tanjung Jabung Barat terhitung sejak tanggal 15 April 2017 yang mempunyai tugas :

1.  mencari nasabah/konsumen untuk menawarkan pinjaman dana.

2.  melakukan entri data calon nasabah (berupa KK/KTP) serta identitas kendaraan yang akan diagunkan ke dalam system, setelah seluruh data yang diajukan nasabah di entri kedalam system selanjutnya melakukan taksasi (menentukan taksiran harga motor) setelah itu dilakukan approval jika pinjaman

3.  mengontrol kinerja MCE (Mareketing Credit Exceutive) / marketing yang mencari nasabah.

Bahwa prosedur pengajuan pinjaman dana yang dilakukan oleh konsumen pada PT. FIF Group adalah sebagai berikut :

1.  Nasabah datan ke PT. FIF. Group dengan membawa identitas berupa KTP, KK, STNK dan BPKB.

2.  Kemudian Sales Marketing melakukan pengecekan data identitas konsumen melalui system PT. FIF untuk mengetahui bahwa nasabah sudah pernah melakukan kredit motor dengan pembayaran lancer atau menunggak atau belum pernah mengajukan kredit sepeda motor atau kredit peminjaman dana.

3.  Lalu Unit Head (Kepala Unit untuk proses peminjaman dana) melakukan pengecekan terhadap unit sepeda motor (Taksasi) yang sesuai dengan BPKB dan pengecekan terhadap sepeda motor apakah layak untuk diberikan pembiayaan pinjaman dana.

4.  Jika calon nasabah tidak memiliki data kredit bermasalah, maka dilakukan proses penginputan data nasabah melalui aplikasi EFOM yang ada di PT. FIF Group.

5.  Setelah menginput data milik nasabah dari aplikas EFOM kemudian masuk ke dalam system FIF Group untuk melihat rekomendasi dari system apakah nasabah dilakukan survei (pengecekan terhadap data milik nasabah berupa KTP dengan maksud untuk menyesuaikan alamat domisili dan menanyakan kepada tetangga sekitar alamat domisili, untuk memasikan apakah nama nasabah yang sesuai dengan identitas KTP benar adanya, jika data valid (benar) berdomisili dengan alamat yang diberikan, maka pengajuan pinjaman dana di PT. FIF disetujui). Untuk nasabah yang belum pernah melakukan peminjaman di PT. FIF Group.

6.  Jika ada nasabah yang sudah pernah melakukan peminjaman dana di PT. FIF Group dan pembayaran lancer maka tidak perlu dilakukan survei ke alamat yang sesuai dengan domisili KTP.

7.  Setelah proses pengajuan peminjaman dana disetujui, maka Unit Head melalukan proses pencairan dana ke nasabah dan nasabah menyerahkan BPKB sepeda motor sebagaiagunan di PT. FIF Group.

Bahwa permohonan pembiayaan yang diajukan dan pembuatan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA dan Saksi MUHAMMAD ZAWAWI tidak sesuai dengan standar operasional prosedur atau ketentuan yang ada di PT. FIF Group. Adapun yang seharusnya dilakukan oleh Saksi MUHAMMAD ZAWAWI sesuai Standar Operasional Prosedur sebagai Unit Head Proses Pencairan adalah pada saat konsumen datang ke kantor Saksi MUHAMMAD ZAWAWI meminta identitas calon nasabah seperti KTP pemohon dan pasangan pemohon, Kartu Keluarga, STNK. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD ZAWAWI melakukan pengecekan data calon nasabah secara sistem (apakah nasabah tersebut terbaca Repear Order (RO), New Customer atau Blacklist), jika tidak adanya blacklist maka dilakukan pengeckan atau survei ke alamat calon nasabah (nasabah baru) karena apabila ada nasabah yang sudah pernah melakukan peminjaman dana di PT. FIF Tebing Tinggi dan terbaca lancar dalam pembayaran maka tidak perlu dilakukan survei ke alamat calon nasabah. Jika telah disetujui oleh PT. FIF, maka nasabah wajib membawa unit sepeda motor beserta janinan berupa BPKB untuk dilakukan taksasi. Setelah disetujui maka PT. FIF Group akan mencairkan dana pinjaman kepada nasabah dan BPKB milik nasabah dititipkan di PT. FIF Tebing Tinggi sebagai jaminan dalam pembayaran angsuran dari peminjaman dana.

Bahwa mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur di PT. FIF Group yang dilakukan oleh Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA dan Saksi MUHAMMAD ZAWAWI yaitu mengambil data identitas milik konsumen atau data milik orang lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik identitas (Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA mengirimkan data berupa foto KTP, foto KK, foto BPKB baik dari data keluarganya atau data  dari nasabah lainnya via whats app kepada Saksi MUHAMMAD ZAWAWI, selain itu Saksi MUHAMMAD ZAWAWI ada menggunakan data dari keluarga nya sendiri), foto kendaraan sepeda motor yang di upload di sistem EFOM tidak sesuai dengan data unit yang diinput di PT. FIF, Saksi MUHAMMAD ZAWAWI memalsukan tanda tangan perjanjian milik konsumen, adanya perbedaan antara nama pemilik kendaraan dan tipe kendaraan yang ada di STNK dan BPKB tidak sesuai dan di input di sistem EFOM dan setelah dana pinjaman cair tidak diserahkan kepada konsumen melainkan uang hasil dari pencairan tersebut digunakan untuk membayarkan angsuran kontrak yang dibuat sebelumnya karena jatuh tempo dan sisanya untuk Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA dan Saksi MUHAMMAD ZAWAWI.

Bahwa pada bulan September tahun 2023 saat ada pergantian mutasi jabatan di PT. FIF Group Tebing Tinggi yaitu Unit Head PT FIF Group Pos Tebing Tinggi yaitu Saksi MUHAMMAD ZAWAWI digantikan oleh Saksi AMEZIA ZEWAR dilakukan stock opname atau pengecekan agunan kredit ditemukan 16 kontrak perjanjian yang tidak ada agunan BPKB kemudian dilakukan pengecekan seluruh kontrak perjanjian konsumen dan ditemukan dalam kurun waktu bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, Saksi MUHAMMAD ZAWAWI dan Terdakwa  TEKA DAYU ANDRIANA telah mengajukan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group sebanyak 80 (delapan puluh) kontrak fiktif yaitu sebagai berikut :

 

No

No. Kontrak

Nama Konsumen

Nilai Pinjaman

Tanggal Pencairan

1.

275000825923

BARIYAH

12.490.000

11 Juli 2023

2.

275000974723

BARIYAH

10.490.000

16 Agustus 2023

3.

275000728423

BARIYAH

10.490.000

19 Juni 2023

4.

275000795023

BUDIMAN

10.490.000

04 Juni 2023

5.

275000988923

BUDIMAN

9.990.000

21 Agustus 2023

6.

275000915523

BUDIMAN

9.990.000

03 Agustus 2023

7.

275000810323

DASRI YANTO

10.490.000

07 Juli 2023

8.

275000873923

DASRI YANTO

10.490.000

24 Juli 2023

9.

275000929323

DASRI YANTO

10.490.000

07 Agustus 2023

10.

275000954023

DASRI YANTO

10.490.000

11 Agustus 2023

11.

275000849023

DEWI ROSMITA

13.490.000

17 Juli 2023

12.

275000879923

DIMAS LAMBANG SEJATI

10.490.000

25 Juli 2023

13.

275000675123

DIMAS LAMBANG SEJATI

10.490.000

07 Juni 2023

14.

275001039323

DIMAS LAMBANG SEJATI

10.490.000

29 Agustus 2023

15.

275000710423

DIMAS LAMBANG SEJATI

10.490.000

15 Juni 2023

16.

275000533023

DWI NINGSIH

9.990.000

26 April 2023

17.

275000966623

DWI NINGSIH

10.490.000

15 Agustus 2023

18.

275000998623

DWI NINGSIH

12.490.000

22 Agustus 2023

19.

275000197323

EDI WARJITO

10.490.000

16 Februari 2023

20.

275000691423

EDI WARJITO

10.490.000

10 Juni 2023

21.

275000700823

EDI WARJITO

10.490.000

13 Juni 2023

22.

275000800223

ERIYANI

9.490.000

05 Juli 2023

23.

275000854423

ERIYANI

10.490.000

18 Juli 2023

24.

275000669223

ERIYANI

9.490.000

05 Juni 2023

25.

275000575523

ERIYANI

10.490.000

09 Mei 2023

26.

275000360023

JAHRONI HT BARAT

9.490.000

23 Maret 2023

27.

275000567023

JAHRONI HT BARAT

10.290.000

06 Mei 2023

28.

275000884823

JAHRONI HT BARAT

19.490.000

26 Juli 2023

29.

275001044123

JAHRONI HT BARAT

10.490.000

30 Agustus 2023

30.

275001009123

JOKO SUSILO

10.490.000

23 Agustus 2023

31.

275000591223

KAULAN PRYASTA

10.990.000

13 Mei 2023

32.

275000762823

KAULAN PRYASTA

9.990.000

27 Juni 2023

33.

275000648723

KAULAN PRYASTA

10.490.000

30 Mei 2023

34.

275001020223

M BASIT

10.490.000

25 Agustus 2023

35.

275000681823

M BASIT

10.490.000

08 Juni 2023

36.

275000757123

M BASIT

9.990.000

25 Juni 2023

37.

275000941923

MISLAN

19.490.000

09 Agustus 2023

38.

275000599023

MUHAMMAD AMIN

10.490.000

16 Mei 2023

39.

275000826323

MUHAMMAD AMIN

10.490.000

12 Juli 2023

40.

275000906923

MUHAMMAD AMIN

10.490.000

31 Juli 2023

41.

275000998423

MUHAMMAD AMIN

11.990.000

22 Agustus 2023

42.

275000961523

MUHAMMAD ZAWAWI

10.490.000

14 Agustus 2023

43.

275000929123

NURSALIHAH

10.490.000

07 Agustus 2023

44.

275000923623

NURSALIHAH

8.490.000

04 Agustus 2023

45.

275000326323

NURSALIHAH

9.990.000

16 Maret 2023

46.

275000515923

PADILA

9.490.000

19 April 2023

47.

275000720923

PADILA

9.490.000

17 Juni 2023

48.

275000698923

ROLIAH

19.490.000

12 Juni 2023

49.

275000886923

ROLIAH

10.490.000

26 Juli 2023

50.

275000470323

ROLIAH

9.490.000

11 April 2023

51.

275000579123

ROLIAH

10.490.000

10 Mei 2023

52.

275000964023

RUSLI

11.990.000

14 Agustus 2023

53.

275000915023

RUSLI

18.490.000

02 Agustus 2023

54.

275000610423

RUSLI

18.490.000

19 Mei 2023

55.

275000580723

RUSLI

10.290.000

10 Mei 2023

56.

275000674223

SALEHA

11.990.000

06 Juni 2023

57.

275000735823

SALEHA

11.490.000

21 Juni 2023

58.

275000973923

SITI NURJANAH

19.490.000

16 Agustus 2023

59.

275000955123

SITI NURJANAH

11.990.000

11 Agustus 2023

60.

275000619123

SITI LAILA SARI

17.490.000

22 Mei 2023

61.

275000679723

SITI LAILA SARI

19.490.000

07 Juni 2023

62.

275000927623

SUGIANTO

19.490.000

07 Agustus 2023

63.

275000559723

SUGIANTO

13.990.000

04 Mei 2023

64.

275000890423

TAUFIK

18.490.000

27 Juli 2023

65.

275000821123

TAUFIK

17.990.000

10 Juli 2023

66.

275000657823

TAUFIK

11.490.000

31 Mei 2023

67.

275000993723

TAUFIK

11.490.000

21 Agustus 2023

68.

275000945023

WAHYU SUGI HARTINI

10.490.000

09 Agustus 2023

69.

275000895723

WAHYU SUGI HARTINI

8.490.000

29 Juli 2023

70.

275000264923

YUNINGSIH

9.490.000

03 Maret 2023

71.

275000392523

YUNINGSIH

11.490.000

29 Maret 2023

72.

275000838523

YUNINGSIH

11.490.000

14 Juli 2023

73.

275000743423

SITI LAILA SARI

16.490.000

21 Juni 2023

74.

275000179123

SUGIANTO

10.490.000

11 Februari 2023

75.

275000595623

SUGIANTO

19.490.000

15 Mei 2023

76.

275000562523

SUGIANTO

10.490.000

05 Mei 2023

77.

275000714223

SUGIANTO

10.490.000

15 Juni 2023

78.

275000589723

SUGIANTO

12.490.000

12 Mei 2023

79.

275000859023

SUGIANTO

9.990.000

20 Juli 2023

80.

275000949823

TAUFIK

18.990.000

10 Agustus 2023

Jumlah

964.300.000

 

Admin 490.000 X 80 Kontrak

39.200.000

 

Kewajiban membayar

964.000.000

 

Pokok terbayar

333.612.127

 

Bunga terbayar

109.247.873

 

Total yang sudah dibayar

442.860.000

 

Sisa pokok yang belum terbayar

630.687.873

 

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA dan Saksi MUHAMMAD ZAWAWI yang melakukan pembuatan perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 630.687.873,- (enam ratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -----------------------------

 

Atau Kedua :

 

-------Bahwa Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA Als DAYU Bin EDI WARJITO bersama sama dengan Saksi MUHAMMAD ZAWAWI Als WAWI Bin MISLAN (Alm) pada kurun waktu sejak tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Februari tahun 2023  sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pos FIF Tebing Tinggi KM 2 Pasar Sayur Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turus serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya, sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA menjabat sebagai Kredit Colateral Processor PT. Federal International Finance di Cabang Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat Keputusan Cabang PT. Federal International Finance No. 012/SK/HC-TJB/V/2019 an. TEKA DAYU ANDRIANA NPK 55901 menjabat sebagai Kredit Colateral Processor terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menerima/menyimpan dan mengeluarkan BPKB milik konsumen yang melakukan peminjaman dana/kredit dengan cara menerima BPKB yang baru dari dealer apabila ada nasabah yang melakukan kredit sepeda motor dan BPKB dari nasabah apabila ada nasabah yang melakukan peminjaman dana dari PT. FIF Group Cabang Tanjung Jabung Barat, kemudian menginput data BPKB ke sistem APPS di FIF Group dan setelah menginput data BPKB menyimpan BPKB tersebut di dalam brankas di PT. FIF Group Cabang Tanjung Jabung Barat.

Bahwa sekira bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA bekerja sama dengan Saksi MUHAMMAD ZAWAWI dalam pembuatan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group yang dilakukan di Kantor PT. FIF Group Pos Tebing Tinggi KM 2 Pasar Sayur Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mana dalam pengajuan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif menggunakan data identitas orang lain namun faktanya orang yang namanya digunakan dalam kontrak tidak pernah mengajukan pinjaman dana sebagaimana yang terdapat dalam kontrak perjanjian pembiayaan yang mana berdasarkan Surat Keputusan Cabang PT. Federal International Finance No. 010/SK/HC-TJB/IV/2017 NPK 41610 Saksi MUHAMMAD ZAWAWI menjabat sebagai Unit Head KP di Cabang Tanjung Jabung Barat terhitung sejak tanggal 15 April 2017 , yang mempunyai tugas :

1.  mencari nasabah/konsumen untuk menawarkan pinjaman dana.

2.  melakukan entri data calon nasabah (berupa KK/KTP) serta identitas kendaraan yang akan diagunkan ke dalam system, setelah seluruh data yang diajukan nasabah di entri kedalam system selanjutnya melakukan taksasi (menentukan taksiran harga motor) setelah itu dilakukan approval jika pinjaman

3.  mengontrol kinerja MCE (Mareketing Credit Exceutive) / marketing yang mencari nasabah.

 

Bahwa prosedur pengajuan pinjaman dana yang dilakukan oleh konsumen pada PT. FIF Group adalah sebagai berikut :

1.  Nasabah datan ke PT. FIF. Group dengan membawa identitas berupa KTP, KK, STNK dan BPKB.

2.  Kemudian Sales Marketing melakukan pengecekan data identitas konsumen melalui system PT. FIF untuk mengetahui bahwa nasabah sudah pernah melakukan kredit motor dengan pembayaran lancer atau menunggak atau belum pernah mengajukan kredit sepeda motor atau kredit peminjaman dana.

3.  Lalu Unit Head (Kepala Unit untuk proses peminjaman dana) melakukan pengecekan terhadap unit sepeda motor (Taksasi) yang sesuai dengan BPKB dan pengecekan terhadap sepeda motor apakah layak untuk diberikan pembiayaan pinjaman dana.

4.  Jika calon nasabah tidak memiliki data kredit bermasalah, maka dilakukan proses penginputan data nasabah melalui aplikasi EFOM yang ada di PT. FIF Group.

5.  Setelah menginput data milik nasabah dari aplikas EFOM kemudian masuk ke dalam system FIF Group untuk melihat rekomendasi dari system apakah nasabah dilakukan survei (pengecekan terhadap data milik nasabah berupa KTP dengan maksud untuk menyesuaikan alamat domisili dan menanyakan kepada tetangga sekitar alamat domisili, untuk memasikan apakah nama nasabah yang sesuai dengan identitas KTP benar adanya, jika data valid (benar) berdomisili dengan alamat yang diberikan, maka pengajuan pinjaman dana di PT. FIF disetujui). Untuk nasabah yang belum pernah melakukan peminjaman di PT. FIF Group.

6.  Jika ada nasabah yang sudah pernah melakukan peminjaman dana di PT. FIF Group dan pembayaran lancer maka tidak perlu dilakukan survei ke alamat yang sesuai dengan domisili KTP.

7.  Setelah proses pengajuan peminjaman dana disetujui, maka Unit Head melalukan proses pencairan dana ke nasabah dan nasabah menyerahkan BPKB sepeda motor sebagaiagunan di PT. FIF Group.

Bahwa permohonan pembiayaan yang diajukan dan pembuatan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA dan Saksi MUHAMMAD ZAWAWI tidak sesuai dengan standar operasional prosedur atau ketentuan yang ada di PT. FIF Group. Adapun yang seharusnya dilakukan oleh Saksi MUHAMMAD ZAWAWI sesuai Standar Operasional Prosedur sebagai Unit Head Proses Pencairan adalah pada saat konsumen datang ke kantor Saksi MUHAMMAD ZAWAWI meminta identitas calon nasabah seperti KTP pemohon dan pasangan pemohon, Kartu Keluarga, STNK. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD ZAWAWI melakukan pengecekan data calon nasabah secara sistem (apakah nasabah tersebut terbaca Repear Order (RO), New Customer atau Blacklist), jika tidak adanya blacklist maka dilakukan pengeckan atau survei ke alamat calon nasabah (nasabah baru) karena apabila ada nasabah yang sudah pernah melakukan peminjaman dana di PT. FIF Tebing Tinggi dan terbaca lancar dalam pembayaran maka tidak perlu dilakukan survei ke alamat calon nasabah. Jika telah disetujui oleh PT. FIF, maka nasabah wajib membawa unit sepeda motor beserta janinan berupa BPKB untuk dilakukan taksasi. Setelah disetujui maka PT. FIF Group akan mencairkan dana pinjaman kepada nasabah dan BPKB milik nasabah dititipkan di PT. FIF Tebing Tinggi sebagai jaminan dalam pembayaran angsuran dari peminjaman dana.

Bahwa mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur di PT. FIF Group yang dilakukan oleh Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA dan Saksi MUHAMMAD ZAWAWI yaitu mengambil data identitas milik konsumen atau data milik orang lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik identitas (Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA mengirimkan data berupa foto KTP, foto KK, foto BPKB baik dari data keluarganya atau data  dari nasabah lainnya via whats app kepada Saksi MUHAMMAD ZAWAWI, selain itu Saksi MUHAMMAD ZAWAWI ada menggunakan data dari keluarga nya sendiri), foto kendaraan sepeda motor yang di upload di sistem EFOM tidak sesuai dengan data unit yang diinput di PT. FIF, Saksi MUHAMMAD ZAWAWI memalsukan tanda tangan perjanjian milik konsumen, adanya perbedaan antara nama pemilik kendaraan dan tipe kendaraan yang ada di STNK dan BPKB tidak sesuai dan di input di sistem EFOM dan setelah dana pinjaman cair tidak diserahkan kepada konsumen melainkan uang hasil dari pencairan tersebut digunakan untuk membayarkan angsuran kontrak yang dibuat sebelumnya karena jatuh tempo dan sisanya untuk Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA dan Saksi MUHAMMAD ZAWAWI.

Bahwa pada bulan September tahun 2023 saat ada pergantian mutasi jabatan di PT. FIF Group Tebing Tinggi yaitu Unit Head PT FIF Group Pos Tebing Tinggi yaitu Saksi MUHAMMAD ZAWAWI digantikan oleh Saksi AMEZIA ZEWAR dilakukan stock opname atau pengecekan agunan kredit ditemukan 16 kontrak perjanjian yang tidak ada agunan BPKB kemudian dilakukan pengecekan seluruh kontrak perjanjian konsumen dan ditemukan dalam kurun waktu bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, Saksi MUHAMMAD ZAWAWI dan Terdakwa  TEKA DAYU ANDRIANA telah mengajukan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group sebanyak 80 (delapan puluh) kontrak fiktif yaitu sebagai berikut :

 

 

No

No. Kontrak

Nama Konsumen

Nilai Pinjaman

Tanggal Pencairan

1.

275000825923

BARIYAH

12.490.000

11 Juli 2023

2.

275000974723

BARIYAH

10.490.000

16 Agustus 2023

3.

275000728423

BARIYAH

10.490.000

19 Juni 2023

4.

275000795023

BUDIMAN

10.490.000

04 Juni 2023

5.

275000988923

BUDIMAN

9.990.000

21 Agustus 2023

6.

275000915523

BUDIMAN

9.990.000

03 Agustus 2023

7.

275000810323

DASRI YANTO

10.490.000

07 Juli 2023

8.

275000873923

DASRI YANTO

10.490.000

24 Juli 2023

9.

275000929323

DASRI YANTO

10.490.000

07 Agustus 2023

10.

275000954023

DASRI YANTO

10.490.000

11 Agustus 2023

11.

275000849023

DEWI ROSMITA

13.490.000

17 Juli 2023

12.

275000879923

DIMAS LAMBANG SEJATI

10.490.000

25 Juli 2023

13.

275000675123

DIMAS LAMBANG SEJATI

10.490.000

07 Juni 2023

14.

275001039323

DIMAS LAMBANG SEJATI

10.490.000

29 Agustus 2023

15.

275000710423

DIMAS LAMBANG SEJATI

10.490.000

15 Juni 2023

16.

275000533023

DWI NINGSIH

9.990.000

26 April 2023

17.

275000966623

DWI NINGSIH

10.490.000

15 Agustus 2023

18.

275000998623

DWI NINGSIH

12.490.000

22 Agustus 2023

19.

275000197323

EDI WARJITO

10.490.000

16 Februari 2023

20.

275000691423

EDI WARJITO

10.490.000

10 Juni 2023

21.

275000700823

EDI WARJITO

10.490.000

13 Juni 2023

22.

275000800223

ERIYANI

9.490.000

05 Juli 2023

23.

275000854423

ERIYANI

10.490.000

18 Juli 2023

24.

275000669223

ERIYANI

9.490.000

05 Juni 2023

25.

275000575523

ERIYANI

10.490.000

09 Mei 2023

26.

275000360023

JAHRONI HT BARAT

9.490.000

23 Maret 2023

27.

275000567023

JAHRONI HT BARAT

10.290.000

06 Mei 2023

28.

275000884823

JAHRONI HT BARAT

19.490.000

26 Juli 2023

29.

275001044123

JAHRONI HT BARAT

10.490.000

30 Agustus 2023

30.

275001009123

JOKO SUSILO

10.490.000

23 Agustus 2023

31.

275000591223

KAULAN PRYASTA

10.990.000

13 Mei 2023

32.

275000762823

KAULAN PRYASTA

9.990.000

27 Juni 2023

33.

275000648723

KAULAN PRYASTA

10.490.000

30 Mei 2023

34.

275001020223

M BASIT

10.490.000

25 Agustus 2023

35.

275000681823

M BASIT

10.490.000

08 Juni 2023

36.

275000757123

M BASIT

9.990.000

25 Juni 2023

37.

275000941923

MISLAN

19.490.000

09 Agustus 2023

38.

275000599023

MUHAMMAD AMIN

10.490.000

16 Mei 2023

39.

275000826323

MUHAMMAD AMIN

10.490.000

12 Juli 2023

40.

275000906923

MUHAMMAD AMIN

10.490.000

31 Juli 2023

41.

275000998423

MUHAMMAD AMIN

11.990.000

22 Agustus 2023

42.

275000961523

MUHAMMAD ZAWAWI

10.490.000

14 Agustus 2023

43.

275000929123

NURSALIHAH

10.490.000

07 Agustus 2023

44.

275000923623

NURSALIHAH

8.490.000

04 Agustus 2023

45.

275000326323

NURSALIHAH

9.990.000

16 Maret 2023

46.

275000515923

PADILA

9.490.000

19 April 2023

47.

275000720923

PADILA

9.490.000

17 Juni 2023

48.

275000698923

ROLIAH

19.490.000

12 Juni 2023

49.

275000886923

ROLIAH

10.490.000

26 Juli 2023

50.

275000470323

ROLIAH

9.490.000

11 April 2023

51.

275000579123

ROLIAH

10.490.000

10 Mei 2023

52.

275000964023

RUSLI

11.990.000

14 Agustus 2023

53.

275000915023

RUSLI

18.490.000

02 Agustus 2023

54.

275000610423

RUSLI

18.490.000

19 Mei 2023

55.

275000580723

RUSLI

10.290.000

10 Mei 2023

56.

275000674223

SALEHA

11.990.000

06 Juni 2023

57.

275000735823

SALEHA

11.490.000

21 Juni 2023

58.

275000973923

SITI NURJANAH

19.490.000

16 Agustus 2023

59.

275000955123

SITI NURJANAH

11.990.000

11 Agustus 2023

60.

275000619123

SITI LAILA SARI

17.490.000

22 Mei 2023

61.

275000679723

SITI LAILA SARI

19.490.000

07 Juni 2023

62.

275000927623

SUGIANTO

19.490.000

07 Agustus 2023

63.

275000559723

SUGIANTO

13.990.000

04 Mei 2023

64.

275000890423

TAUFIK

18.490.000

27 Juli 2023

65.

275000821123

TAUFIK

17.990.000

10 Juli 2023

66.

275000657823

TAUFIK

11.490.000

31 Mei 2023

67.

275000993723

TAUFIK

11.490.000

21 Agustus 2023

68.

275000945023

WAHYU SUGI HARTINI

10.490.000

09 Agustus 2023

69.

275000895723

WAHYU SUGI HARTINI

8.490.000

29 Juli 2023

70.

275000264923

YUNINGSIH

9.490.000

03 Maret 2023

71.

275000392523

YUNINGSIH

11.490.000

29 Maret 2023

72.

275000838523

YUNINGSIH

11.490.000

14 Juli 2023

73.

275000743423

SITI LAILA SARI

16.490.000

21 Juni 2023

74.

275000179123

SUGIANTO

10.490.000

11 Februari 2023

75.

275000595623

SUGIANTO

19.490.000

15 Mei 2023

76.

275000562523

SUGIANTO

10.490.000

05 Mei 2023

77.

275000714223

SUGIANTO

10.490.000

15 Juni 2023

78.

275000589723

SUGIANTO

12.490.000

12 Mei 2023

79.

275000859023

SUGIANTO

9.990.000

20 Juli 2023

80.

275000949823

TAUFIK

18.990.000

10 Agustus 2023

Jumlah

964.300.000

 

Admin 490.000 X 80 Kontrak

39.200.000

 

Kewajiban membayar

964.000.000

 

Pokok terbayar

333.612.127

 

Bunga terbayar

109.247.873

 

Total yang sudah dibayar

442.860.000

 

Sisa pokok yang belum terbayar

630.687.873

 

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TEKA DAYU ANDRIANA dan Saksi MUHAMMAD ZAWAWI yang melakukan pembuatan perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 630.687.873,- (enam ratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya