Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Klt ULFA WIRANTY ALDIRA, S.H. NOPRI YANSAH Als NOP Bin AHMAD YAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1280/L.5.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ULFA WIRANTY ALDIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPRI YANSAH Als NOP Bin AHMAD YAHYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa NOPRI YANSAH Als NOP Bin AHMAD YAHYA pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat disebuah Pondok di Melaway RT. 11 Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi YUDI AFRISTA melalui telepon dengan mengatakan “NOP KAU DIMANA? KERUMAHKU AMBIL SABU DAN INEX” kemudian terdakwa pergi kerumah saksi YUDI yang beralamat di Desa Gemuruh Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjung Jabung Barat lalu terdakwa diberi oleh saksi YUDI 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) butir pil ekstasi dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh terdakwa pada saat sudah terjual selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi 6 (enam) paket dengan cara menakarnya dengan pipet plastic sehingga jumlah narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu. Sekira pukul 22.00 Wib terdakwa yang sedang berada di Pondok Melaway RT. 11 Kel. Pelabuhan Dagang, Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjung Jabung Barat datang sdr. YOGA membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus juta rupiah) lalu sekira pukul 23.30 Wib terdakwa yang sedang bersama dengan saksi ERWANDA, saksi SUPRIYADI dan saksi DENI di pondok melaway tersebut datang saksi ADEL untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 85.000,- setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut saksi ADEL pergi meninggalkan Pondok Melaway, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa bersama saksi ERWANDA, saksi SUPRIYADI dan saksi DENI yang sedang tertidur dibangunkan oleh saksi PANDU dan saksi ROYDO yang merupakan anggota kepolisian lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi JULIASYAH dan ditemukan 1 (satu) buah wadah berwarna hitam yang isinya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dan 2 (dua) butir Ekstasi berwarna kuning di dinding yang terbuat dari seng, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tungkal Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa terhadap 9 (sembilan) narkotika jenis shabu milik terdakwa telah terdakwa jual kepada saksi ADEL sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan sdr. YOGA sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) serta terhadap 5 (lima) butir ekstasi telah terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) butir ekstasi kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal.

 

Bahwa saksi ERWANDA, saksi SUPRIYADI dan saksi DENI sering membantu terdakwa untuk menjaga pondok Pondok Melaway RT. 11 Kel. Pelabuhan Dagang, Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjung Jabung Barat pada saat terdakwa sedang bertransaksi, kemudian terdakwa juga sering meminta saksi SUPRIYADI dan saksi DENI untuk melakukan transfer uang hasil penjualan narkotika tersebut kepada terdakwa ataupun kepada saksi YUDI, sedangkan saksi ERWANDA membantu terdakwa dalam mengawasi situasi sekitar.

 

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti diduga berupa narkotika nomor : 019/10776.II/2026 tanggal 18 Februari 2026 dari Kantor Pegadaian cabang Kuala Tungkal dilakukan penimbangan terhadap 7 (tujuh) buah plastik kilp berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor total keseluruhan seberat 1,97 Gram brutto, dikurangi berat plastik seberat 0,76 Gram, berat bersih Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan seberat 1,21 Gram Netto disisihkan narkotika jenis shabu yang diambil guna uji Lab. BPOM Jambi dengan berat 0,04 Gram Netto dan sisa yang diduga narkotika jenis shabu menjadi 1,17 Gram Netto dan 2 (dua) buah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total keseluruhan seberat 0,73 Gram Netto disisihkan narkotika jenis ekstasi yang diambil guna uji lab BPOM Jambi dengan berat 0,37 Gram Netto dan sisa yang diduga narkotika jenis ekstasi menjadi 0,36 Gram Netto yang disita dari Saksi NOPRI YANSAH Als NOP Bin AHMAD YAHYA.

 

Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0177 tanggal 20 Februari 2026 pada kesimpulannya menyatakan bahwa amplop putih bersegel berisi 1 (satu) plastic klip bening bertanda “S1” berisi tablet berbentuk minion berwarna kuning berat penyisihan barang bukti Netto 0,37 gram adalah benar mengandung MDMA termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 37 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0178 tanggal 20 Februari 2026 pada kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbangan 0,04 gram netto adalah benar mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 61 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti diduga berupa narkotika nomor : 020/10776.00/2026 tanggal 18 Februari 2026 dari Kantor Pegadaian cabang Kuala Tungkal dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik kilp berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor total keseluruhan seberat 0,15 Gram brutto, dikurangi berat plastik seberat 0,10 Gram, berat bersih Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan seberat 0,05 Gram Netto disisihkan narkotika jenis shabu yang diambil guna uji Lab. BPOM Jambi dengan berat 0,02 Gram Netto dan sisa yang diduga narkotika jenis shabu menjadi 0,03 Gram Netto yang disita dari Saksi M. ADEL RAMADAN Als ADEL Bin SARDIANTO.

 

Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0179 tanggal 20 Februari 2026 pada kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbangan 0,02 gram netto adalah benar mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 61 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), atau pejabat berwenang lainnya untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Lampiran 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa NOPRI YANSAH Als NOP Bin AHMAD YAHYA pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat disebuah Pondok di Melaway RT. 11 Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi YUDI AFRISTA melalui telepon dengan mengatakan “NOP KAU DIMANA? KERUMAHKU AMBIL SABU DAN INEX” kemudian terdakwa pergi kerumah saksi YUDI yang beralamat di Desa Gemuruh Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjung Jabung Barat lalu terdakwa diberi oleh saksi YUDI 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) butir pil ekstasi dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh terdakwa pada saat sudah terjual selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi 6 (enam) paket dengan cara menakarnya dengan pipet plastic sehingga jumlah narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu. Sekira pukul 22.00 Wib terdakwa yang sedang berada di Pondok Melaway RT. 11 Kel. Pelabuhan Dagang, Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjung Jabung Barat datang sdr. YOGA membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus juta rupiah) lalu sekira pukul 23.30 Wib terdakwa yang sedang bersama dengan saksi ERWANDA, saksi SUPRIYADI dan saksi DENI di pondok melaway tersebut datang saksi ADEL untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 85.000,- setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut saksi ADEL pergi meninggalkan Pondok Melaway, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa bersama saksi ERWANDA, saksi SUPRIYADI dan saksi DENI yang sedang tertidur dibangunkan oleh saksi PANDU dan saksi ROYDO yang merupakan anggota kepolisian lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi JULIASYAH dan ditemukan 1 (satu) buah wadah berwarna hitam yang isinya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dan 2 (dua) butir Ekstasi berwarna kuning di dinding yang terbuat dari seng, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tungkal Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa saksi ERWANDA, saksi SUPRIYADI dan saksi DENI sering membantu terdakwa untuk menjaga pondok Pondok Melaway RT. 11 Kel. Pelabuhan Dagang, Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjung Jabung Barat pada saat terdakwa sedang bertransaksi, kemudian terdakwa juga sering meminta saksi SUPRIYADI dan saksi DENI untuk melakukan transfer uang hasil penjualan narkotika tersebut kepada terdakwa ataupun kepada saksi YUDI, sedangkan saksi ERWANDA membantu terdakwa dalam mengawasi situasi sekitar.

 

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti diduga berupa narkotika nomor : 019/10776.II/2026 tanggal 18 Februari 2026 dari Kantor Pegadaian cabang Kuala Tungkal dilakukan penimbangan terhadap 7 (tujuh) buah plastik kilp berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor total keseluruhan seberat 1,97 Gram brutto, dikurangi berat plastik seberat 0,76 Gram, berat bersih Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan seberat 1,21 Gram Netto disisihkan narkotika jenis shabu yang diambil guna uji Lab. BPOM Jambi dengan berat 0,04 Gram Netto dan sisa yang diduga narkotika jenis shabu menjadi 1,17 Gram Netto dan 2 (dua) buah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total keseluruhan seberat 0,73 Gram Netto disisihkan narkotika jenis ekstasi yang diambil guna uji lab BPOM Jambi dengan berat 0,37 Gram Netto dan sisa yang diduga narkotika jenis ekstasi menjadi 0,36 Gram Netto yang disita dari Saksi NOPRI YANSAH Als NOP Bin AHMAD YAHYA.

 

Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0177 tanggal 20 Februari 2026 pada kesimpulannya menyatakan bahwa amplop putih bersegel berisi 1 (satu) plastic klip bening bertanda “S1” berisi tablet berbentuk minion berwarna kuning berat penyisihan barang bukti Netto 0,37 gram adalah benar mengandung MDMA termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 37 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0178 tanggal 05 November 2024 pada kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbangan 0,04 gram netto adalah benar mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 61 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti diduga berupa narkotika nomor : 020/10776.00/2026 tanggal 18 Februari 2026 dari Kantor Pegadaian cabang Kuala Tungkal dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik kilp berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor total keseluruhan seberat 0,15 Gram brutto, dikurangi berat plastik seberat 0,10 Gram, berat bersih Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan seberat 0,05 Gram Netto disisihkan narkotika jenis shabu yang diambil guna uji Lab. BPOM Jambi dengan berat 0,02 Gram Netto dan sisa yang diduga narkotika jenis shabu menjadi 0,03 Gram Netto yang disita dari Saksi M. ADEL RAMADAN Als ADEL Bin SARDIANTO.

 

Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0179 tanggal 20 Februari 2026 pada kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbangan 0,02 gram netto adalah benar mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 61 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), atau pejabat berwenang lainnya untuk menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009

Pihak Dipublikasikan Ya