INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
18/Pdt.P/2023/PN Klt | NURHAYATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.P/2023/PN Klt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan pemohon tersebut
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon, Tempat Lahir yang semula bernama NURHAYATI, perempuan, lahir di TANJUNG SENJULANG pada tanggal 30 oktober 1967, anak ke-3 (Tiga) dari suami yang bernama HALIM dan PATIMAH sebagaimana yang tercantum dalam kutipan Akta Kelahiran No.. 1506-lt-02072015-0063 tertanggal 02 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di ganti menjadi INOR, perempuan, lahir di TANJUNG SENJULANG pada tanggal 30 Oktober 1967, anak ke-3 (Tiga) dari suami HALIM dan istri PATIMAH;
3. Memberi kuasa dan seperlunya memerintahkan kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendaftarkan atau mencatat Nama Pemohon tersebut dalam registrasi yang berjalan bagi Warga Negara Indonesia.
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon; apabila Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |