| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaukan perubahan nama anak kandung Pemohon semula yang bernama Ayyub Khairul Azam, laki-laki lahir di Tanjung Jabung Barat pada tanggal 26 Juli 2018 anak ke – 2 (dua) dari Ayah yang bernama Slamet Haryanto dan Ibu yang bernama Wahyuni sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1506-LT-27042020-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal 28 April 2020, menjadi Ridho Ananda, laki-laki lahir di Tanjung Jabung Barat pada tanggal 26 Juli 2018 anak ke – 2 (dua) dari Ayah yang bernama Slamet Haryanto dan Ibu yang bernama Wahyuni;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat setelah menerima Salinan penetapan ini agar mengganti nama pada Kutipan Akta Kelahiran untuk nama anak pemohon dan mencatatnya dalam buku register untuk itu;
- Membebankan segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini menurut hukum.
Subsider
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |