Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Klt DADANG TRIANA TURAHMAN SUTRISNO BIN KROMO PRAWIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Klt
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DADANG TRIANA TURAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDDY PUTRA SYAM, SHDADANG TRIANA TURAHMAN
Tergugat
NoNama
1SUTRISNO BIN KROMO PRAWIRO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menjual mobil Honda CRV milik Penggugat tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat adalah bukti sah pengakuan perbuatan Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
  5. Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat yang sah menurut hukum, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelaksanaan putusan.
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
  7. Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan.
  8. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara sukarela dan penuh tanggung jawab, serta apabila lalai maka segala akibat hukum dan biaya eksekusi menjadi tanggung jawab Tergugat.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Kuala Tungkal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak